PATI – Dugaan praktik borongan proyek KDMP di sejumlah desa wilayah Kabupaten Pati, kini memantik gelombang kritik keras.
Publik mulai menaruh curiga bahwa proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut, tidak berjalan sebagaimana aturan, melainkan diduga sarat permainan anggaran, Jumat (27/3/2026).
Sorotan tajam mengarah pada Kepala Desa Mojolawaran, Kecamatan Gabus, yang disebut -sebut menjadi pihak dominan dalam pengerjaan proyek KDMP lintas desa.
Padahal Dana Desa seharusnya dikelola oleh masing-masing desa penerima anggaran dengan prinsip transparansi, swakelola, serta melibatkan warga.
Namun berdasarkan penelusuran wartawan di lapangan pada Rabu (18/3/2026), ditemukan fakta bahwa proyek tersebut tidak sepenuhnya dikerjakan oleh desa penerima.
Pengakuan mengejutkan datang dari Kepala Desa Sarirejo, Wiku Haryanto. Ia membenarkan bahwa dana pembangunan KDMP memang berasal dari Dana Desa dan ADD.
Namun yang membuat publik tercengang adalah pengakuannya bahwa pengerjaan proyek tidak dilakukan oleh desa.
“Memang benar sumber dananya dari Dana Desa dan ADD. Tapi yang mengerjakan proyek KDMP ini adalah pemborongnya Kades Mojolawaran,” ungkap Wiku Haryanto kepada wartawan dilokasi.
Pernyataan ini menjadi sinyal keras bahwa ada dugaan praktik “penguasaan proyek” oleh satu pihak.
“Jika benar, maka skema tersebut berpotensi melanggar aturan pengelolaan Dana Desa, serta membuka peluang terjadinya pengaturan nilai proyek hingga praktik mark-up.
Kecurigaan publik semakin kuat setelah temuan di lapangan, menunjukkan bahwa kualitas pembangunan juga dipertanyakan.
Beberapa bagian proyek dinilai tidak rapi dan diduga tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, material yang digunakan juga menimbulkan tanda tanya besar.
Salah satunya terkait tanah urugan proyek yang disebut berasal dari Sukolilo. Suparno, mandor sekaligus pekerja proyek, mengungkap bahwa pengerjaan proyek dilakukan oleh CV Saenjana.
Ia menyebut progres proyek di beberapa desa.“Yang ngerjakan CV Saenjana. Kalau Mojolawaran sudah selesai, yang Dengkek dan Sarirejo belum,” kata Suparno.
“Namun ketika ditanya terkait izin tanah urugan, Suparno menyatakan tidak tahu dan menyebut semuanya berada di tangan Kepala Desa Mojolawaran.
“Kalau soal izin bahan, yang tahu pak Kades Mojolawaran,” tambah Suparno, mandor dilapangan
Pernyataan itu membuat masyarakat semakin geram. Mereka menilai ada indikasi bahwa proyek dikerjakan tanpa kontrol yang jelas, bahkan diduga tanpa prosedur pengadaan dan izin material yang benar.
Sejumlah warga meminta agar Inspektorat Kabupaten Pati segera turun langsung melakukan audit, bukan hanya pada dokumen administrasi, tetapi juga pada kualitas bangunan.
Tak hanya itu, Kejaksaan dan Tipikor Polresta Pati didesak membuka penyelidikan, karena pola semacam ini berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi berjamaah.
“Kalau benar proyek lintas desa ini dikuasai satu orang, maka itu harus dibongkar. Jangan sampai Dana Desa dijadikan alat memperkaya diri,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas. Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam.
Sebab jika dibiarkan, bukan hanya proyek KDMP yang bermasalah, tetapi sistem Dana Desa di Kabupaten Pati akan semakin kehilangan kepercayaan publik.(red)









































