JAKARTA – Agus Kliwir, Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) hari ini memberikan apresiasi terhadap kinerja Polresta Pati
Dalam penanganan kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
RPPAI pinta aparat tidak boleh berhenti hanya pada proses penangkapan tersangka, melainkan harus membawa kasus tersebut sampai tuntas hingga ke pengadilan.
“Kami mendukung Polresta Pati, tapi harus jelas, kasus ini wajib dibuka seterang-terangnya. Jangan berhenti di penangkapan saja,” ujar Agus Kliwir dikonfirmasi wartawan, jumat (15/5/2026).
Ketum RPPAI mengatakan bahwa kasus cabul di lingkungan pondok pesantren adalah bentuk kejahatan yang sangat serius.
Ia menyebut tindakan tersebut bukan hanya merusak masa depan korban, tetapi juga mencoreng dunia pendidikan agama.
Menurutnya, pondok pesantren harus menjadi tempat perlindungan moral dan spiritual, bukan justru menjadi ruang yang berbahaya bagi anak-anak.
RPPAI menilai Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi dan Kasat Reskrim, Kompol Dika Hadian Widyaama, kini menjadi sorotan publik. karena masyarakat ingin kepastian hukum
“Kapolresta dan Kasatreskrim sedang diuji. Ini perkara besar. Masyarakat tidak mau kasus berhenti dan tuntaskan sampai akarnya,” lanjutnya
Agus Kliwir juga menyinggung bahwa Kompol Dika Hadian Widyaama masih baru menjabat sekitar dua bulan sebagai Kasatreskrim Polresta Pati.
Karena itu, ia meminta publik tetap memberi kesempatan, agar aparat bekerja secara maksimal.
Meski demikian, Agus Kliwir mengakui bahwa keraguan masyarakat mulai menurun setelah aparat berhasil menangkap oknum terduga pelaku berinisial A di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, saat diduga hendak melarikan diri.
“Ini membuktikan bahwa polisi tidak diam. Strategi mereka matang dan mereka serius bekerja,” katanya.
Namun Agus Kliwir mengingatkan, langkah besar berikutnya adalah memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan
Termasuk pemeriksaan saksi, perlindungan korban, dan penelusuran kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kalau ada yang mencoba menutupi atau melindungi pelaku, itu juga harus ditindak. Jangan sampai ada permainan,” tutur Agus Kliwir
Sebagai bentuk penegakan hukum maksimal, RPPAi mendorong aparat mempertimbangkan penerapan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, apabila unsur pidana memenuhi syarat sesuai undang-undang.
“UU Kebiri Kimia harus dipakai. Negara tidak boleh kalah dengan predator seksual. Hukuman harus berat agar memberi efek jera,” tambahnya
Di akhir pernyataannya, Agus Kliwir meminta masyarakat tidak terprovokasi isu liar, namun tetap mengawal jalannya penyidikan, agar tidak terjadi ketidakadilan.
“Jangan sebarkan spekulasi. Tapi masyarakat harus mengawasi. Polisi harus bekerja. Korban harus dilindungi,” pungkasnya.(red)















































