PATI – Penolakan keras terhadap rencana pendirian posko aksi oleh aliansi masyarakat pati bersatu (AMPB) di lingkungan Mapolresta Pati terus meluas.
Sejumlah ormas, LSM, dan perguruan silat menyatakan sikap tegas menolak rencana tersebut, karena dianggap berpotensi menimbulkan gangguan sosial dan menciptakan preseden buruk secara nasional.
Penolakan tersebut dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani berbagai elemen masyarakat.
Di antaranya Ketua Umum LSM Laskar Joyo Kusumo, Ketua PSHT, Ketua PSHW Winongo, Ketua Pagar Nusa, Ketua Ormas Lindu Aji Jolosutro, Ketua Pemuda Pancasila, Ketua Squad Nusantara, Ketua LSM Harimau, serta Ketua GRIB Jaya.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan Kamis (30/4/2026), mereka menyatakan bahwa pendirian posko aksi di Mapolresta Pati pada 1 hingga 14 Mei 2026 merupakan langkah yang tidak tepat.
Alasannya, Mapolresta adalah pusat pelayanan publik yang harus dijaga sterilitasnya dari kegiatan massa jangka panjang.
“Mapolresta Pati adalah pusat pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan ruang untuk kegiatan massa berkepanjangan,” tegas pernyataan itu.
Menurut mereka, keberadaan posko aksi dapat mengganggu aktivitas masyarakat yang setiap hari membutuhkan pelayanan kepolisian.
Tidak hanya itu, area Mapolresta juga berada di kawasan yang berdekatan dengan sekolah, tempat ibadah, serta jalur lalu lintas yang padat.
“Kami menolak, karena posko aksi dapat mengganggu fasilitas umum, aktivitas pendidikan, bahkan kenyamanan tempat ibadah,” ungkap salah satu perwakilan ormas.
Ketua Umum Laskar Joyo Kusumo Pati, Ketut menilai fenomena posko aksi di ruang negara bisa menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial.
Jika pendirian posko dibiarkan, maka akan muncul persepsi publik. bahwa ruang institusi negara dapat dikuasai oleh kelompok tertentu melalui tekanan massa.
Dia menekankan bahwa demokrasi harus tetap berjalan, namun harus sesuai koridor hukum. Menurutnya, penyampaian aspirasi tidak boleh berubah menjadi tindakan
Yang mengganggu ketertiban umum serta melemahkan wibawa aparat. “Demokrasi jangan sampai berubah menjadi tekanan jalanan
Kalau ruang pelayanan negara bisa diduduki dalam waktu lama, itu preseden buruk bagi daerah lain,” kata Ketut kepad wartawan
“Lebih jauh, Ketut menambahkan bahwa penolakan ini juga merupakan bentuk dukungan nyata terhadap Polri, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kabupaten Pati harus dijaga dari potensi konflik horizontal maupun gangguan stabilitas. para tokoh ormas meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog
Untuk menghormati aturan, dan tidak menjadikan fasilitas publik sebagai arena demonstrasi berkepanjangan.
“Pati harus tetap kondusif. jangan sampai ada pihak yang membuat masyarakat resah. Kita semua wajib menjaga persatuan,” tutur Ketut.(red)












































