PATI – Kasus dugaan perampasan mobil oleh debt collector di wilayah Kabupaten Pati menjadi perhatian publik, setelah videonya viral di media sosial.
Kejadian yang berlangsung di depan GOR Pesantenan, Desa Puri, Kecamatan Pati, pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB itu, memantik keresahan masyarakat.
Dalam video yang beredar luas, tampak sekelompok pria menghentikan mobil Toyota Agya merah
Diduga melakukan tindakan intimidasi kepada pemilik kendaraan yang merupakan seorang perempuan.
Rekaman tersebut langsung menyebar cepat di TikTok, Facebook, hingga Instagram. salah satu unggahan viral berasal dari akun Instagram @komunitasanakaslipati.
Akun tersebut menyampaikan pesan kepada masyarakat, agar berani melawan dengan cara merekam tindakan para debt collector yang dinilai meresahkan.
“Kalau ada DC di daerah Pati Kota jangan takut video untuk diviralkan, kejadian kemarin siang di depan Gor Pesantenan Pati,” tulis akun tersebut dalam unggahannya, Rabu (29/4/2026).
Menanggapi viralnya video tersebut, Polresta Pati bergerak cepat. Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi melalui Kasat Reskrim Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menyatakan bahwa laporan korban langsung diproses dan ditindaklanjuti.
Korban diketahui seorang ibu rumah tangga berinisial S (30), warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Inisial S melapor ke Polresta Pati pada Senin malam sekitar pukul 19.00 WIB. “dari hasil penyelidikan, kami mengamankan empat terduga pelaku,” kata Kompol Dika dalam keterangan resminya.
Empat pelaku masing-masing berinisial N (47) asal Jepara, S.N.H (38) asal Pati, S.S (47) asal Demak, serta A.S (40) asal Jepara.
Polisi menyebut seluruh pelaku berprofesi sebagai debt collector. dalam pengungkapan kasus tersebut.
Aparat mengamankan barang bukti berupa mobil Toyota Agya merah, kunci kendaraan, serta STNK sesuai identitas kendaraan korban.
Polisi memastikan proses penangkapan berlangsung aman dan tanpa perlawanan. saat ini.
Para terduga pelaku diamankan di Satreskrim Polresta Pati, untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri apakah aksi tersebut dilakukan secara terorganisir.
Kompol Dika menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) atau Pasal 449 ayat (1) huruf A atau Pasal 448 ayat (1) huruf A juncto Pasal 20 huruf C KUHP Tahun 2023 terkait dugaan tindak pidana perampasan.
“Kasus ini. sekaligus menjadi peringatan keras bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme berkedok debt collector.
Polresta Pati mengimbau masyarakat segera melapor, jika menemukan praktik penagihan yang disertai ancaman, kekerasan maupun intimidasi”, tutur Kasat Reskrim Polresta Pati.(red)











































