SEMARANG – Ketua Koordinator Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Merupakan landasan utama dalam menjaga marwah, dan profesionalisme dunia jurnalistik di Indonesia.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Semarang, Rabu (29/4/2026), Agus Kliwir mengajak Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
Untuk ikut berperan aktif, dalam penertiban serta pembinaan perusahaan pers dan wartawan yang belum memenuhi standar jurnalistik.
Menurutnya, masih banyak perusahaan pers maupun individu yang mengklaim sebagai wartawan
Namun belum memahami prinsip-prinsip dasar jurnalistik, terutama penerapan 5W + 1H yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam setiap produk berita.
Ia menilai, apabila kondisi tersebut terus dibiarkan, maka kredibilitas dunia pers akan semakin tergerus
Dalam membuka ruang bagi oknum yang mengatasnamakan media, tanpa mengikuti aturan maupun etika jurnalistik.
“Penertiban ini penting, agar pers semakin profesional dan tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum yang mengatasnamakan media,” ujar Agus Kliwir.
Ia juga menyebut bahwa sinergi antar organisasi pers harus diperkuat, terutama untuk mengingatkan pihak pemerintah, TNI dan Polri. agar lebih selektif, dalam menjalin kerjasama publikasi anggaran.
Menurutnya, publikasi anggaran harus tepat sasaran dan hanya diberikan kepada media yang legal, terverifikasi serta wartawannya memiliki kompetensi.
“Harus jelas medianya, perusahaan dan wartawannya juga harus punya kompetensi,” lanjutnya.
Agus Kliwir menambahkan bahwa dalam UU Pers, terdapat pengaturan mengenai konstituen Dewan Pers
Yakni organisasi wartawan dan perusahaan pers yang diakui secara resmi sebagai bagian dari struktur pers nasional.
Dia juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat 11 organisasi pers yang masuk sebagai konstituen Dewan Pers.
Beberapa di antaranya telah dikenal luas, seperti PWI yang berdiri sejak 1946, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), IJTI, Pewarta Foto Indonesia (PFI), serta Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Konstituen Dewan Pers dinilai memiliki fungsi strategis dalam menjaga kualitas pers nasional, termasuk dalam mendorong sertifikasi kompetensi wartawan serta verifikasi perusahaan pers.
Dengan adanya sertifikasi dan verifikasi tersebut, produk jurnalistik dapat semakin berkualitas, terpercaya, serta tidak menimbulkan persoalan sosial maupun konflik kepentingan.
Pers harus menjadi pilar demokrasi yang sehat, bukan menjadi alat yang dipakai untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Kalau perusahaan pers dan wartawannya tertib, maka produk jurnalistik akan lebih berkualitas, lebih dipercaya, dan tidak merugikan publik,” pungkasnya.(red)










































