PATI – Ketua Koordinator Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir menegaskan bahwa wartawan wajib menjalankan profesinya sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik.
Hal itu disampaikan oleh Agus Kliwir dalam diskusi bersama Wakapolsek Cluwak, IPTU Hariyanto, yang berlangsung dalam suasana santai, namun penuh makna pada Jumat (15/5/2026).
Dalam diskusi ini, Agus Kliwir menyoroti semakin banyaknya media online yang berdiri tanpa legalitas jelas, bahkan tidak terdaftar di organisasi pers yang diakui Dewan Pers.
Menurutnya, kondisi ini memunculkan potensi penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum tertentu.
“Perusahaan pers harus profesional, memiliki badan hukum jelas, serta bergabung dengan konstituen Dewan Pers seperti SMSI.
Kalau tidak, maka pers bisa disalahgunakan dan merusak kepercayaan publik,” tegas Agus Kliwir dalam diskusi santai
Ia juga mengingatkan bahwa wartawan tidak boleh sekadar mengejar viralitas, tetapi harus menulis berdasarkan fakta dengan memenuhi unsur 5W+1H, serta menjunjung tinggi prinsip keberimbangan.
“Berita harus akurat, bukan provokasi. Wartawan wajib konfirmasi, jangan sampai menulis tanpa data lalu menimbulkan fitnah,” lanjutnya.
Wakapolsek Cluwak, IPTU Hariyanto mengapresiasi langkah SMSI dalam memberikan edukasi profesionalisme pers.
Dia menilai media memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pemberitaan yang sehat.
“Pers itu mitra penting kepolisian. Tapi yang turun ke lapangan harus benar-benar wartawan profesional.
Kalau ada oknum berkedok media, itu bisa meresahkan masyarakat,” kata IPTU Hariyanto kepada wartawan
Diskusi ini juga membahas pentingnya verifikasi perusahaan pers, pembinaan wartawan, hingga edukasi publik.
Agar kedepan masyarakat mampu membedakan media resmi, dan media yang tidak bertanggung jawab.
Agus Kliwir berharap kegiatan ini menjadi pemantik, agar para perusahaan pers, khususnya di wilayah Eks Karesidenan Pati dan se- Jawa Tengah
Semakin memahami pentingnya tunduk pada UU Pers, serta menjaga marwah jurnalistik sebagai pilar demokrasi.(red)















































