JAKARTA – Peringatan hari kebebasan pers sedunia 3 Mei 2026, menjadi momentum penting untuk kembali mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia, sekaligus pilar demokrasi.
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus menegaskan kebebasan mendirikan perusahaan pers tidak boleh dibatasi oleh aturan tambahan yang dapat memperumit iklim usaha media di Indonesia.
Firdaus menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers pada Minggu (3/5/2026) di Jakarta.
Ia menekankan bahwa pendirian media, termasuk media siber, dijamin oleh PBB dan juga oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28.
Menurut Firdaus, kebebasan pers merupakan bagian tak terpisahkan dari hak warga negara, untuk memperoleh informasi secara bebas dan benar.
Dia menyebut SMSI saat ini menaungi sekitar 3.000 perusahaan media siber di Indonesia yang tumbuh seiring perkembangan teknologi informasi.
SMSI menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), karena dinilai telah memberi kemudahan dalam pengurusan legalitas badan hukum perusahaan pers.
Namun Firdaus mengingatkan bahwa dukungan negara seharusnya tidak berhenti pada urusan administrasi badan hukum
Tetapi juga harus diwujudkan dengan memastikan tidak ada regulasi tambahan, yang justru menjadi alat pembatas kebebasan pers.
Ia secara tegas menyoroti sistem verifikasi perusahaan pers yang selama ini dianggap sebagai syarat legitimasi media.
“Agar mempercepat kebebasan pers tidak diperlukan legitimasi lain, yang dapat menyulitkan usaha pers, termasuk verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers,” kata Firdaus kepada wartawan
Menurutnya, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 telah mengatur dengan jelas bahwa pers cukup berbadan hukum.
Kemerdekaan pers telah dipertegas dalam Pasal 4 UU Pers yang menyatakan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
Maka untuk kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat, berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
Hal ini mengingatkan bahwa hari kebebasan pers sedunia ditetapkan majelis umum PBB pada tahun 1993, sebagai tindak lanjut deklarasi Windhoek di Namibia tahun 1991 yang digagas para wartawan Afrika.
Deklarasi tersebut kemudian diperkuat melalui forum UNESCO, dan akhirnya menetapkan 3 Mei sebagai hari kebebasan pers sedunia.
Acara peringatan global tahun 2026 dipusatkan di Zambia. Ia berharap peringatan ini tidak hanya menjadi seremoni, tetapi juga menjadi refleksi bersama bahwa kemerdekaan pers harus benar-benar dijaga.
“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” tutur Firdaus.(red)













































