PATI – Dugaan pengondisian proyek KDMP di sejumlah desa, wilayah Kabupaten Pati. kini menjadi bola panas
Program pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) itu, diduga tidak dijalankan sesuai prosedur swakelola.
Bahkan disinyalir telah berubah menjadi proyek borongan yang dikendalikan satu pihak. Isu tersebut, semakin kuat.
Setelah muncul pengakuan terbuka dari Kepala Desa Sarirejo, Wiku Haryanto. Ia menyebut bahwa meskipun anggaran KDMP berasal dari DD dan ADD
Pelaksanaan pekerjaan justru dilakukan oleh pemborong yang dikaitkan dengan Kepala Desa Mojolawaran, Kecamatan Gabus.
“Memang benar sumber dananya dari Dana Desa dan ADD. Tapi yang mengerjakan proyek KDMP ini adalah pemborongnya Kades Mojolawaran,” ujar Wiku, Minggu (5/4/2026).
Pernyataan ini sontak memantik pertanyaan publik. Pasalnya, Dana Desa bukan anggaran bebas yang dapat dikerjakan pihak luar, tanpa mekanisme resmi.
Aturan pengelolaan Dana Desa mengamanatkan adanya transparansi, musyawarah, serta pelaksanaan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa.
Jika benar proyek lintas desa dikendalikan satu kades, maka ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini adalah sinyal adanya praktik konflik kepentingan yang bisa mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.
Kondisi di lapangan juga menambah kecurigaan. Tim wartawan yang melakukan penelusuran pada Rabu (18/3/2026).
Menemukan adanya indikasi kualitas bangunan yang dipertanyakan. Beberapa bagian pembangunan terlihat dikerjakan terburu-buru, sementara material yang digunakan belum jelas spesifikasinya.
Seorang mandor proyek bernama Suparno menyebut bahwa pengerjaan KDMP dilakukan oleh CV Senjana.
Ia juga mengungkap bahwa proyek KDMP di Mojolawaran telah selesai, sedangkan proyek Desa Dengkek dan Sarirejo masih berjalan.
“Yang ngerjakan CV Senjana. Kalau Mojolawaran sudah selesai, yang Dengkek dan Sarirejo belum,” ungkapnya.
Namun fakta yang paling mencengangkan muncul, ketika Suparno ditanya soal tanah urugan.
Dia menyebut tanah berasal dari wilayah Sukolilo, namun tidak mengetahui legalitas izin pengambilan material tersebut.
“Kalau soal izin bahan, yang tahu pak Kades Mojolawaran,” tambahnya.
Pernyataan itu semakin mempertegas dugaan adanya kontrol kuat dari pihak tertentu dalam proyek ini.
Jika pengadaan material saja tidak diketahui pihak pelaksana di desa penerima proyek, maka transparansi proyek patut dipertanyakan.
Warga pun mulai mendesak agar Inspektorat Kabupaten Pati tidak menutup mata. Mereka meminta audit total
Termasuk pengecekan fisik, pengujian kualitas material, hingga pemeriksaan aliran dana proyek.“Harus segera dicek.
Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat justru jadi bancakan,” tegas seorang warga berinisial AG.
Publik kini menanti keberanian Pemkab Pati dan aparat pengawas. Jika kasus ini dibiarkan tanpa tindakan tegas.
Maka bukan hanya proyek KDMP yang rusak, namun juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan Dana Desa akan runtuh.
Jika ditemukan unsur penyimpangan, masyarakat meminta kasus ini. segera dibawa ke ranah hukum
Sebab praktik seperti ini. jika benar terjadi, bukan lagi kesalahan administrasi, melainkan potensi kejahatan terhadap uang rakyat.(red)









































