JAKARTA – Ketua Dewan Pakar PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum menegaskan bahwa profesi advokat harus kembali ditempatkan
Sebagai pilar keadilan, bukan sekadar komoditas industri jasa hukum yang berorientasi keuntungan.
Menurut Prof. Latif, salah satu tantangan besar profesi advokat saat ini adalah meningkatnya komersialisasi yang menggerus nilai moralitas dan pengabdian.
Akibatnya, semangat pelayanan hukum kepada masyarakat kecil, dan nilai pro bono perlahan memudar.
“Kalau advokat hanya mengejar materi, maka officium nobile akan hilang. Profesi ini harus kembali pada akar pengabdian,” tegasnya dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (1/4/26).
Ia menilai kondisi globalisasi dan kompetisi ketat dalam industri hukum membuat banyak advokat muda terjebak pada pola pikir pragmatis.
“Padahal, advokat adalah bagian dari penegak hukum yang seharusnya menjaga integritas sistem peradilan.
Prof. Latif menyoroti bahwa citra advokat di mata publik sering tereduksi menjadi “makelar kasus”.
Hal ini menurutnya terjadi karena minimnya pembinaan etik sejak pendidikan awal, serta lemahnya sistem pengawasan internal.
Karena itu, ia kembali menekankan pentingnya reformasi dari hulu hingga hilir. Reformasi tersebut mencakup pembenahan kurikulum PPA
Yang lebih serius, magang klinis yang ketat, hingga pembentukan dewan pengawas advokat Independen.
Dia menilai, langkah-langkah tersebut harus berjalan simbiotik. Pendidikan yang baik tanpa pengawasan kuat akan percuma.
Sebaliknya, pengawasan tanpa pembinaan karakter juga tidak akan efektif. Lebih jauh, Prof. Latif mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 menegaskan posisi advokat sebagai profesi terhormat yang sejajar dengan aparat penegak hukum, namun tetap independen.
“Dengan posisi itu, menurutnya advokat harus menjadi penyeimbang kekuasaan, pembela hak asasi manusia, dan penjaga konstitusi.
Prof. Latif menutup dengan menekankan bahwa transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile bukan sekadar slogan.
Reformasi pendidikan sebagai investasi jangka panjang, sedangkan pembentukan pengawas independen adalah langkah darurat, untuk memulihkan wibawa profesi advokat di Indonesia”, tegas Prof. Latif.(red)









































