SEMARANG – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini kembali memunculkan sorotan tajam terhadap praktik korupsi di tingkat pemerintahan daerah.
Kali ini, tiga kepala daerah di Jawa Tengah disebut ikut terseret dalam operasi tersebut, yakni Bupati Pati, Bupati Pekalongan, dan Bupati Cilacap.
Informasi yang beredar menyebutkan ketiganya kini berstatus nonaktif, setelah terjaring OTT pada Sabtu (14/3/2026).
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat, karena melibatkan tiga kabupaten sekaligus. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaga antirasuah masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Menurutnya, dugaan kasus yang sedang diselidiki berkaitan dengan praktik suap dalam proyek pemerintah daerah.
“KPK masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti, dan pihak-pihak yang terlibat,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan
Peristiwa ini kembali memunculkan kritik tajam dari masyarakat, yang menilai bahwa praktik korupsi di daerah masih menjadi persoalan kronis.
Banyak kalangan menilai kejadian tersebut, sebagai bukti bahwa sistem pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah dan masih belum berjalan maksimal.
Masyarakat di wilayah Kabupaten Pati, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Cilacap, kini menunggu kejelasan mengenai perkembangan kasus tersebut.
Pengamat politik menilai OTT ini menjadi sinyal kuat bahwa reformasi birokrasi di tingkat daerah harus diperkuat.
Tanpa sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel, praktik penyalahgunaan kewenangan berpotensi terus berulang.
Selain itu, status nonaktif para kepala daerah juga diperkirakan akan memicu dinamika politik baru di masing-masing wilayah.
Publik berharap kasus ini dapat diusut hingga tuntas, agar kedepan memberikan efek jera bagi pejabat lain yang mencoba menyalahgunakan jabatan.
Kasus ini, sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas pejabat publik tetap menjadi faktor utama, dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.(red)











































