KALBAR – Presiden RI, Prabowo Subianto memberikan pesan tegas kepada aparat kepolisian, agar penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dibarengi dengan penegakan hukum yang profesional.
Perusahaan atau korporasi yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan tidak boleh lepas dari tanggung jawab. Namun, proses hukum harus tetap berlandaskan bukti serta mekanisme hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku,” pesan Prabowo Subianto kepada Polri, Selasa (8/9/2026).
Pernyataan tersebut menjadi penting, karena Karhutla memiliki dampak luas. Kebakaran tidak hanya menyebabkan kerusakan hutan
Tetapi juga dapat menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi dan kualitas lingkungan.
Di Kalimantan Barat, kepolisian terus menguatkan langkah pencegahan. Sebanyak 103 peserta Satgas Edukasi Polda Kalbar diterjunkan secara serentak ke 14 wilayah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
Di sisi lain, sekitar 200 kejadian Karhutla disebut telah ditangani aparat. Pencegahan dan penindakan menjadi dua sisi yang tidak dapat dipisahkan
Edukasi diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, sementara penegakan hukum, diperlukan untuk memastikan pelaku yang terbukti bersalah mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pesan Presiden RI tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi aparat di seluruh daerah untuk menangani Karhutla secara objektif, transparan dan tanpa pandang bulu.
Dengan demikian, penanganan Karhutla tidak sekadar memadamkan api, tetapi juga mencegah kebakaran berulang melalui pengawasan, edukasi dan kepastian hukum“, kata Prabowo Subianto, Presiden RI.(red)
















































