SEMARANG – Kritik terhadap tata kelola kerja sama publikasi pemerintah kembali mengemuka. Ketua Koordinator SMSI Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir hari ini meminta proses evaluasi tidak hanya berfokus pada dokumen administrasi
Tetapi juga menguji apakah pekerjaan publikasi benar-benar dilaksanakan dan perusahaan pers penerima anggaran memiliki keberadaan serta aktivitas jurnalistik yang dapat diverifikasi.
Menurut Agus Kliwir, kerja sama publikasi yang menggunakan anggaran negara harus memiliki ukuran kinerja yang jelas.
Kontrak, nilai pembayaran, materi pemberitaan, jumlah pekerjaan, hingga bukti pelaksanaan harus dapat dicocokkan.
“Jangan sampai kerja sama publikasi hanya menjadi formalitas administrasi. Pekerjaan harus terukur dan pembayaran harus didukung bukti pelaksanaan yang bisa diverifikasi,” ujar Agus Kliwir kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).
Ia juga mempertanyakan pentingnya keterbukaan informasi mengenai perusahaan pers yang memperoleh kerja sama dengan pemerintah maupun DPRD.
Publik, kata dia, memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran digunakan, termasuk dasar penunjukan atau pemilihan penyedia kerja sama dan bentuk pekerjaan yang diberikan.
Agus Kliwir menilai verifikasi faktual terhadap perusahaan pers menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas kerja sama.
Keberadaan kantor, alamat perusahaan, badan hukum, penanggung jawab, struktur redaksi, serta aktivitas jurnalistik perlu dapat dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini bukan soal memusuhi media. Justru kami ingin perusahaan pers yang benar-benar profesional tidak ikut tercoreng oleh praktik yang tidak transparan,” lanjutnya.
SMSI mendorong agar evaluasi kerja sama publikasi tahun anggaran 2025–2026 dilakukan secara objektif dan tidak diarahkan untuk menyudutkan pihak tertentu.
Pemeriksaan, menurutnya, harus berbasis data dan kewenangan lembaga yang berkompeten. Agus Kliwir juga meminta seluruh pihak tidak alergi terhadap kritik maupun pemeriksaan.
Apabila seluruh proses telah sesuai aturan, audit justru dapat memperkuat kepercayaan publik. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, temuan tersebut perlu diperbaiki dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Kalau semuanya sudah sesuai aturan, audit justru akan membersihkan keraguan. Tetapi kalau ada ketidaksesuaian, harus diperbaiki,” kata Agus Kliwir.
Dorongan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk membangun kerja sama publikasi yang lebih transparan, terukur, profesional, dan akuntabel
Sehingga penggunaan anggaran publik tidak menimbulkan pertanyaan di kemudian hari”, pungkasnya.(red)












































