PATI – Polemik mengenai penggunaan sound horeg di wilayah Kabupaten Pati, kembali mencuat setelah beredar informasi yang menyebut seluruh kepala desa di Kecamatan Tayu
Telah sepakat melarang aktivitas tersebut. Klaim itu langsung dibantah oleh Ketua Pasopati Kecamatan Tayu, M. Tafakkuri.
M. Tafakkuri yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Pundenrejo menjelaskan, tidak pernah ada forum maupun kesepakatan bersama seluruh kepala desa di Kecamatan Tayu
Untuk melarang penggunaan sound horeg, sebagaimana ramai diperbincangkan di media sosial menyusul pernyataan oleh Camat Tayu, Imam Rifai.
“Saya membantah jika disebut seluruh kepala desa se-Kecamatan Tayu sepakat melarang sound horeg.
Tidak ada kesepakatan seperti itu,” tegas Ketua Pasopati Kecamatan Tayu saat ditemui di kediamannya, Jumat (7/8/2026).
Meski demikian, Tafakkuri mengingatkan agar penggunaan sound horeg tetap memperhatikan ketertiban lingkungan serta kepentingan masyarakat.
Ia juga berharap pelaku usaha lokal menjadi prioritas, dalam setiap kegiatan yang menggunakan jasa sound horeg diwilayah Kabupaten Pati.
Menurutnya, jika penyedia jasa lokal lebih diutamakan, dibandingkan pelaku usaha dari luar daerah. maka perputaran ekonomi akan lebih banyak dinikmati masyarakat Pati“, tambahnya.
Hal senada disampaikan Kepala Desa Gunungwungkal, Mulyono. Ia menambahkan tidak pernah memberikan persetujuan terhadap pernyataan yang menyebut seluruh kepala desa telah menyepakati pelarangan sound horeg.
Mulyono berharap informasi yang beredar di masyarakat disampaikan secara utuh, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun polemik
Terlebih menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, ketika banyak warga telah memesan jasa sound horeg untuk berbagai kegiatan.
Kami menilai persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan pemerintah
Kepala desa se- Kabupaten Pati, pelaku usaha, dan masyarakat, sehingga dapat menghasilkan solusi yang diterima semua pihak”, ungkap Mulyono.(red)









































