SUMSEL – Pesan tegas disampaikan Satgas Edukasi Pencegahan Karhutla kepada masyarakat di sejumlah wilayah Sumatera Selatan.
Selain menjelaskan dampak kebakaran terhadap kesehatan dan lingkungan, warga juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi pidana dari tindakan membakar hutan dan lahan, Selasa (8/9/26).
Sosialisasi dilakukan secara langsung di tengah masyarakat dengan memasang poster, dan pamflet yang memuat larangan membakar hutan dan lahan serta ancaman hukum bagi pelakunya.
Di wilayah Polres OKU Timur, tim menyambangi warga Desa Betung dan Desa Sidomulyo. Edukasi juga diberikan kepada masyarakat yang terdampak karhutla
Agar kedepan memahami risiko serta tidak melakukan pembakaran secara sembarangan. Di wilayah Polres Ogan Ilir, sosialisasi dilakukan bersama perangkat desa
Tokoh masyarakat, Masyarakat Peduli Api dan masyarakat Dusun III Desa Pulau Semambu, Kecamatan Indralaya Utara.
Sementara di PALI, pasar tradisional Talang Ubi menjadi salah satu lokasi edukasi. Petugas memasang poster larangan membakar hutan dan lahan di tempat umum, sekaligus memberikan penyuluhan kepada pengunjung pasar.
Selain pesan hukum, Satgas juga memperhatikan dampak kesehatan akibat asap karhutla. Pembagian masker dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kepada masyarakat dan karyawan perusahaan.
Di wilayah OKU, masyarakat juga didorong untuk ikut menjaga keamanan lingkungan serta bekerja sama mencegah pihak yang berpotensi melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Dengan pendekatan edukasi dan penegasan konsekuensi hukum, masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui bahaya karhutla
Tetapi juga memahami bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat membawa persoalan hukum serius”, tutur Tim Edukasi Dittipidter Bareskrim polri dan Kombes Pol. Anton Firmanto, S.H.(red)














































