PATI – Perdebatan mengenai retribusi pemanfaatan aset daerah di wilayah Kabupaten Pati, kini kembali membuka ruang diskusi tentang pentingnya transparansi dan pemahaman masyarakat terhadap tata kelola barang milik pemerintah.
Kepala DPUTR Kabupaten Pati Riyoso, S.Sos., M.M bersama Plt. Sekretaris DPUTR, Widyotomo Kusdiyanto, ia menegaskan bahwa pemanfaatan tanah milik daerah tidak dapat dilakukan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan setiap aset yang dimanfaatkan oleh pihak lain dikelola berdasarkan ketentuan administrasi pemerintahan.
Karena itu, masyarakat perlu memperoleh penjelasan yang utuh mengenai status lahan, dasar penarikan retribusi, serta ke mana penerimaan tersebut disetorkan.
Dalam audiensi dengan AMPB pada Senin (20/7/2026), persoalan pengembalian dana sebesar Rp10,7 juta turut menjadi salah satu pembahasan.
AMPB mengusulkan agar uang yang telah masuk ke kas daerah tersebut, dapat dikembalikan kepada masyarakat.
Namun, DPUTR Pati menegaskan bahwa keputusan mengenai pengembalian dana bukan kewenangan yang dapat ditetapkan secara sepihak.
Aspirasi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Plt. Bupati Pati, Chandra untuk mendapatkan keputusan sesuai prosedur pemerintahan.
Pembahasan juga dinilai perlu melibatkan OPD terkait, termasuk BPKAD, agar keputusan yang diambil memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas.
“Keputusan terkait pengembalian dana harus melalui mekanisme yang berlaku. Kami akan meneruskan usulan tersebut kepada Plt Bupati untuk mendapatkan arahan dan keputusan,” jelas Widyotomo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/7/26).
Polemik tersebut diharapkan tidak hanya berhenti pada persoalan pungutan, tetapi menjadi momentum untuk meningkatkan edukasi publik tentang aset daerah.
Masyarakat diharapkan memahami bahwa aset pemerintah merupakan kekayaan daerah yang pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, pemerintah juga diharapkan terus membuka ruang komunikasi dengan masyarakat, agar setiap kebijakan terkait pemanfaatan aset daerah dapat dipahami secara jelas dan tidak menimbulkan persepsi yang berbeda.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Pemerintah Kabupaten Pati dalam menindaklanjuti usulan pengembalian Rp10,7 juta
Sekaligus memberikan kepastian mengenai tata kelola retribusi pemanfaatan aset daerah di masa mendatang”, pungkasnya.(red)













































