PATI – Menghadapi persoalan hukum tidak selalu harus berujung di ruang sidang. Masyarakat memiliki sejumlah pilihan dalam menyelesaikan sengketa, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anwar Yusuf, S.H., M.H., CM, Lawyer Kantor Hukum Ganesha Pati, Minggu (26/7/2026).
Menurutnya, pemahaman terhadap kedua jalur tersebut penting, agar kedepan masyarakat dapat menentukan langkah hukum sesuai dengan persoalan yang dihadapi.
Litigasi merupakan proses penyelesaian perkara melalui lembaga peradilan. Sementara itu, jalur non-litigasi dilakukan di luar pengadilan
Melalui mekanisme seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, maupun alternatif penyelesaian sengketa
“Setiap persoalan memiliki karakteristik yang berbeda. Karena itu, pilihan penyelesaian hukum perlu mempertimbangkan kepentingan para pihak dan hasil yang ingin dicapai,” ujar Anwar Yusuf, S.H., M.H., CM saat dikonfirmasi wartawan
Ia menambahkan, penyelesaian non-litigasi dapat menjadi alternatif, apabila para pihak masih memiliki ruang untuk berdialog dan mencapai kesepakatan secara damai.
Namun, apabila upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian melalui jalur litigasi dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kantor Hukum Ganesha Pati, lanjutnya, berkomitmen memberikan pendampingan serta edukasi hukum kepada masyarakat secara profesional, baik dalam perkara litigasi maupun non-litigasi.
“Yang terpenting adalah memberikan solusi hukum yang tepat dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(red)












































