JAKARTA – Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) mendesak Kapolri, agar kedepan memberikan instruksi kepada seluruh jajaran kepolisian di Indonesia
Untuk menerapkan hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual. Ketua Umum RPPAI, Agus Kliwir mengatakan langkah tersebut diperlukan
Untuk menekan angka kasus kekerasan seksual yang masih terjadi di berbagai daerah, jumat (22/5/26).
Menurutnya, keberadaan UU TPKS dan UU Perlindungan Anak harus dijalankan secara serius, agar perlindungan terhadap perempuan dan anak benar-benar dirasakan masyarakat.
Agus Kliwir menilai hukuman kebiri kimia dapat menjadi efek jera bagi pelaku, serta peringatan keras bagi siapa pun yang melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
Ia juga menekankan pentingnya keberanian aparat penegak hukum, dalam menerapkan aturan yang sudah memiliki dasar hukum jelas di Indonesia.
“RPPAI berharap tidak ada lagi keraguan dalam menerapkan hukuman kebiri kimia, demi keselamatan perempuan dan anak di Indonesia,” ungkap Agus Kliwir.(red)













































