SEMARANG, Infoklik.co I Dalam rangka menghadapi peningkatan volume kendaraan selama libur Natal dan Tahun Baru 2024-2025, Polda Jawa Tengah mengimplementasikan pembatasan operasional kendaraan berat di beberapa jalur strategis.
Aturan ini berlaku mulai 20 sampai dengan 22 dan diterapkan kembali pada 24 Desember dan kebijakan ini mengacu pada SKB 3 Menteri yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Polri serta Kementerian PUPR.
Pembatasan berlaku untuk kendaraan bersumbu tiga atau lebih, kendaraan gandengan, serta pengangkut material tambang dan bahan bangunan.
Namun, bagi kendaraan pengangkut kebutuhan masyarakat, seperti bahan pokok, BBM, dan pakan ternak, dikecualikan.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. Sonny Irawan menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.
“Bagi para pengemudi kendaraan berat dapat bekerja sama dengan mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan bersama,” ujar Kombes Pol. Sonny Irawan di hadapan media, Rabu (18/12/24).
Untuk terkait pelanggaran akan ditindak tegas dengan pengalihan kendaraan ke kantong parkir yang telah disiapkan. sesuai kebijakan yang berlaku.(@Gus Kliwir/red)