PATI – Penundaan sosialisasi larangan pungutan sekolah yang dilakukan Komisi D DPRD Kabupaten Pati di SMP Negeri 2 Pati menjadi perhatian publik.
Plt Sekertaris Disdikbud Kabupaten Pati, Paryanto mendampingi Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo menyebut penundaan terjadi karena jumlah wali murid yang hadir sangat jauh dari data peserta yang seharusnya datang.
Menurut Bandang, data awal menunjukkan lebih dari 600 wali murid masuk daftar peserta sosialisasi.
Namun, saat acara berlangsung, hanya sekitar 60 wali murid yang hadir. perbedaan besar itu membuat kegiatan tidak efektif jika dipaksakan, sehingga Komisi D memutuskan menunda sosialisasi.
“Sosialisasi di SMP Negeri 2 Pati hari ini kita tunda, karena jumlah wali murid yang datang tidak sesuai,” kata Bandang saat di konfirmasi wartawan, Rabu (15/4/26).
Ketua Komisi D DPRD Pati menilai kegiatan tersebut, seharusnya menjadi momentum penting untuk memberikan pemahaman langsung kepada wali murid
Bahwa sekolah negeri tidak boleh memungut biaya di luar aturan. menurutnya, masih banyak orang tua yang takut bersuara ketika ada pungutan berkedok komite sekolah.
“Karena itu, DPRD turun langsung agar masyarakat paham hak dan kewajibannya, sekaligus mendorong sekolah menjalankan kebijakan pendidikan tanpa beban tambahan.
Ia menyampaikan, sosialisasi larangan pungutan ini merupakan agenda Komisi D DPRD Pati yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta sebagai tindak lanjut arahan Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Candra.
Selain menyoroti pungutan sekolah, Bandang juga menegaskan bahwa Plt Bupati Pati melarang keras kegiatan studi tour atau pariwisata keluar daerah menjelang kelulusan.
Termasuk acara perpisahan yang sering menjadi beban finansial bagi orang tua siswa. “Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Candra juga melarang
Siswa sekolah melakukan pariwisata keluar daerah, saat lulusan, termasuk membuat acara perpisahan,” ungkapnya.
Kebijakan ini harus dipatuhi oleh seluruh sekolah negeri. Jika masih ada sekolah yang membandel, DPRD akan mendorong adanya langkah evaluasi dan tindakan tegas.
Meski agenda di SMP Negeri 2 Pati tertunda, Komisi D memastikan sosialisasi akan terus berlanjut ke sekolah lain di wilayah Kabupaten Pati.
“Sosialisasi ini akan dilakukan kepada semua Sekolah Negeri. Total ada 58 sekolah,” tambah Bandang.
DPRD Pati berharap penertiban pungutan sekolah serta larangan studi tour dapat menjadi langkah nyata memperbaiki dunia pendidikan, sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat.(red)










































