PATI – Kejaksaan negeri (Kejari) Pati menetapkan Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Ali Rohmat sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa dengan nilai kerugian mencapai Rp 805.656.385.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan penyimpangan dana desa yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, pembangunan desa, hingga pemberdayaan ekonomi warga justru diduga disalahgunakan oleh oknum pejabat.
Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Pardede menyampaikan bahwa dugaan korupsi dilakukan selama tiga tahun, mulai tahun anggaran 2022 sampai 2024.
“Tahun anggaran 2022-2024. Perkara ini kami menetapkan kepala desa Tlogosari, AR menjadi tersangka,” ungkap Pardede, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan, anggaran yang diduga dikorupsi berasal dari berbagai sumber. Tidak hanya Dana Desa (DD), tetapi juga Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), serta Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi.
Dari hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 805 juta.
Namun Kejari Pati menyebut pihaknya sudah berhasil memulihkan sebagian dana hasil dugaan korupsi.
Penyidik tindak pidana khusus Kejari Pati pada Kamis (23/4/2026) menerima penyerahan uang sebesar Rp 500 juta dari pihak desa. sebelumnya, penyidik juga telah menyita atau menerima uang sebesar Rp 166 juta.
“Sehingga total kerugian keuangan desa yang belum dapat dipulihkan yaitu Rp 139.656.385,” jelas Pardede.
Artinya, masih ada sekitar Rp 139 juta lebih dana desa yang belum kembali dan masih menjadi target pemulihan dalam proses hukum.
Meski sudah berstatus tersangka, Ali Rohmat belum dilakukan penahanan. Kejari Pati masih akan memanggil kembali tersangka
Untuk pemeriksaan lanjutan. “Kemungkinan minggu depan dipanggil lagi,” katanya.
Kejaksaan juga belum mengungkap detail modus yang digunakan tersangka dalam melakukan penyimpangan.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif, serta penggunaan dana yang diduga diselewengkan tersebut.
“Kami masih mendalami motif tersangka dalam melancarkan aksinya,” tambah Pardede.
Kasus ini pun menjadi perhatian warga, karena dana desa merupakan program nasional yang selama ini digadang-gadang sebagai motor pembangunan di tingkat desa.
Banyak pihak menilai kasus seperti ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintahan desa.
Kejari Pati menambahkan, komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini sampai tuntas. proses penyidikan masih berjalan
Berkas perkara akan segera dilengkapi sebelum masuk ke tahap penuntutan”, pungkasnya.(red)











































