SEMARANG – Ketua Koordinator SMSI Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir menegaskan bahwa setiap lembaga negara, mulai dari TNI, Polri, pemerintah daerah
Kejaksaan hingga lembaga peradilan, harus menghormati tugas jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya kebijakan di sejumlah instansi yang dinilai berpotensi membatasi wartawan membawa telepon genggam
Kamera maupun alat perekam ketika menjalankan tugas peliputan, Jumat (31/7/2026).
Menurut Agus Kliwir, perlengkapan tersebut merupakan instrumen utama bagi jurnalis untuk melakukan dokumentasi, verifikasi informasi, hingga konfirmasi kepada narasumber.
“Seorang wartawan tidak bisa dipisahkan dari alat kerjanya. Tanpa handphone, kamera, maupun alat perekam, proses peliputan tentu akan terganggu,” ujar Agus Kliwir dihadapan wartawan.
Ia menilai seluruh pemangku kepentingan perlu memahami bahwa wartawan yang sedang menjalankan tugas
Memiliki fungsi sebagai penyampai informasi kepada masyarakat, sehingga perlakuannya tidak dapat disamakan dengan pengunjung biasa.
Agus Kliwir juga mengingatkan agar setiap kebijakan pengamanan tetap mengedepankan koordinasi, dan komunikasi yang baik tanpa menghambat kerja jurnalistik yang profesional serta berpedoman pada kode etik.
Menurutnya, apabila terdapat aturan yang melarang wartawan membawa alat liputan tanpa dasar hukum jelas
Kebijakan tersebut layak dievaluasi, karena berpotensi bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik”, lanjutnya.
SMSI berharap hubungan antara lembaga negara dan perusahaan pers terus diperkuat melalui kemitraan yang sehat
Demi menjaga transparansi pemerintahan, akuntabilitas publik, serta kebebasan pers yang bertanggung jawab.(red)












































