JAKARTA – Kasus pembuangan bayi laki-laki di wilayah Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah
Hari ini kembali memunculkan kritik terhadap masih terjadinya tindakan penelantaran anak di Indonesia.
Bayi yang ditemukan di belakang sebuah minimarket pada Senin (1/6/2026) itu berhasil diselamatkan dan saat ini mendapatkan perawatan intensif di Puskesmas Juwana.
Namun, di balik keselamatan sang bayi, muncul pertanyaan besar mengenai siapa pelaku yang tega meninggalkan anak yang baru dilahirkan.
Ketua Umum RPPAI, Agus Kliwir menegaskan bahwa kasus tersebut harus diusut hingga tuntas.
Ia menilai tindakan membuang bayi merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak, dan tidak boleh berhenti hanya pada penyelidikan awal.
“Anak adalah amanah yang wajib dilindungi. Siapa pun pelakunya harus ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Menurut Agus Kliwir, meningkatnya kasus pembuangan bayi di sejumlah daerah menunjukkan masih adanya persoalan sosial yang memerlukan perhatian bersama.
Dia mengingatkan bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar.
Kritik juga muncul terhadap rendahnya kepedulian sebagian pihak terhadap nasib anak-anak yang rentan menjadi korban penelantaran.
Karena itu, ia mendorong adanya penguatan program edukasi keluarga, pendampingan sosial, dan pengawasan lingkungan.
Publik kini berharap aparat kepolisian segera mengungkap identitas pelaku melalui rekaman CCTV maupun keterangan para saksi.
Penegakan hukum yang tegas, dinilai penting. agar kasus serupa tidak terus berulang dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghargai hak hidup anak.(red)
















































