JAKARTA – Operasi tangkap tangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi di wilayah Kabupaten Pekalongan dan Pati, kini kembali membuka tabir persoalan lama
Dugaan praktik pungutan liar dan gratifikasi yang berjalan terstruktur. Fakta di lapangan menunjukkan pungli dalam pelayanan publik belum sepenuhnya hilang.
Bahkan di sejumlah lini, praktik ini diduga berlangsung sistematis, melibatkan lebih dari satu oknum.
Masyarakat yang membutuhkan percepatan administrasi kerap menjadi sasaran. Ada yang memberi karena kebutuhan mendesak dan menerima merasa memiliki kewenangan.
Lingkaran setan ini terbentuk akibat lemahnya sistem pengawasan dan kurangnya transparansi. Jika kontrol internal tidak berjalan efektif, ruang penyalahgunaan jabatan semakin terbuka.
Gratifikasi yang dibungkus dengan istilah administratif atau “biaya tambahan” sering kali sulit dideteksi.
Namun dampaknya nyata, kerugian negara dan rusaknya kepercayaan publik. Perubahan gaya hidup pejabat yang mencolok menjadi indikator yang sulit diabaikan.
Di era keterbukaan informasi, publik dengan mudah membandingkan penghasilan resmi dengan tampilan kekayaan.
OTT KPK yang terjadi di Jawa Tengah menjadi bukti, bahwa praktik lama belum sepenuhnya hilang. Penindakan memang penting, tetapi pencegahan jauh lebih krusial.
Reformasi birokrasi tidak cukup hanya dengan regulasi di atas kertas. Diperlukan komitmen nyata, pengawasan ketat, serta sistem yang transparan dan akuntabel”, kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, Rabu (4/3/26).
Jika tidak, jabatan akan terus dicurigai sebagai alat memperkaya diri. Dan ketika kepercayaan publik runtuh, dampaknya jauh lebih besar. Daripada sekadar angka kerugian negara.(red)








































