Infoklik.co, REMBANG I Polres Rembang hari ini menggelar konferensi pers pada Jumat (7/3/2025) untuk mengumumkan penangkapan tersangka kasus kecelakaan maut yang terjadi di Desa Mantingan, Kecamatan Bulu.
Dalam konferensi pers yang dihadiri Kapolres Rembang, AKBP Dhanang Bagus Anggoro, S.I.K.,M.H diwakili Wakapolres Rembang, Kompol M. Fadhlan, S.H., S.I.K., M.H serta Kasatlantas, AKP Ryan Mitha Pangesty.
Ia menjelaskan, bahwa tersangka inisial MS (22) diduga mengemudi dalam keadaan mengantuk, hingga menyebabkan tabrakan yang menewaskan dua orang.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi. inisial MS kami tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas,” ujar Kompol M. Fadhlan dihadapan media.
Tersangka kini berada dalam tahanan dan menghadapi ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda Rp 12 juta.
Polisi juga mengimbau agar pengemudi tidak memaksakan diri dalam mengemudi, seperti kondisi lelah demi keselamatan bersama.(@Gus Kliwir)