Infoklik.co, PATI I Seorang pria berinisial MOP (29) asal Sukabumi, Jawa Barat hari ini ditangkap Polresta Pati atas dugaan pencurian dengan pemberatan di rumah kost Desa Panjunan, Kecamatan Pati.
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M. Alfan Armin menyebut bahwa pelaku membobol jendela kamar korban menggunakan kunci inggris untuk mencuri barang elektronik berupa AC dan water heater.
Dalam kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh penjaga kost pada Selasa (7/1/2025).” Maka para tersangka kami di tangkap area kost Desa Sarirejo bersama barang bukti hasil curian,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M. Alfan Armin dihadapan media.
Kini para tersangka, hari ini mendekam di tahanan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP.(@Gus Kliwir)