JAKARTA – Perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah hukum Polresta Pati, hari ini memasuki tahapan penetapan tersangka.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Pusat, Agus Kliwir.
Penetapan tersangka tersebut tercantum dalam Surat Nomor: S.Tap.Tsk/101/IX/RES.I.24/2026/Reskrim, Senin (14/9/2026).
Agus Kliwir mengatakan, proses hukum terhadap perkara dugaan KDRT harus mendapatkan perhatian
Karena berkaitan dengan perlindungan terhadap pihak yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Menurutnya, penetapan tersangka menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang perlu dilanjutkan dengan tahapan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami memberikan apresiasi terhadap langkah yang telah dilakukan penyidik. Selanjutnya kami berharap seluruh proses berjalan profesional, transparan dan sesuai hukum,” ujar Agus Kliwir kepada wartawan
Informasi mengenai perkembangan perkara tersebut disampaikan oleh Kapolresta Pati Kombes Pol. Sigit, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, S.I.K., M.I.K
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa perkara telah ditindaklanjuti penyidik hingga penetapan tersangka.
RPPAI Pusat berharap proses penanganan perkara tidak berhenti pada satu tahapan, tetapi terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Agus Kliwir juga menegaskan komitmen RPPAI Pusat untuk memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan yang menyangkut perempuan dan anak.
“Kami akan terus mendorong agar penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak dilakukan secara serius, profesional dan sesuai mekanisme hukum,” pungkasnya.(red)














































