PATI – Dugaan pungutan liar (pungli) di SMP Negeri 1 Tayu, Kabupaten Pati, kembali memunculkan perdebatan soal batasan iuran dan sumbangan di sekolah negeri.
Wakil Ketua II DPRD Pati, Ir. H. Bambang Susilo menegaskan bahwa sumbangan pendidikan tidak boleh bersifat memaksa, apalagi sampai menimbulkan tekanan bagi wali murid.
Bambang menyebut, laporan terkait adanya pungutan uang pembangunan Rp300 ribu yang dibebankan kepada wali murid saat penerimaan siswa baru, harus dipandang sebagai persoalan serius.
Ia menilai, jika pungutan itu dilakukan di luar mekanisme resmi, maka dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
“Jangan sampai sekolah negeri justru menjadi tempat munculnya praktik pungli. pendidikan itu harus bersih, tidak boleh ada tekanan terhadap rakyat kecil,” tegas Bambang saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/4/2026).
DPRD menyoroti adanya keluhan bahwa sejumlah wali murid merasa dikejar-kejar untuk segera melunasi uang pembangunan tersebut.
Menurutnya, cara seperti itu tidak mencerminkan semangat pelayanan pendidikan, melainkan lebih mirip praktik pemaksaan.
Maka setiap kebijakan terkait keuangan sekolah harus melibatkan musyawarah dan mekanisme yang sah.
Jika memang ada kebutuhan pembangunan, sekolah harus menyampaikan secara terbuka melalui rapat resmi dengan komite sekolah, serta memastikan sifatnya sukarela.
“Kalau sumbangan itu benar-benar sumbangan, maka tidak boleh ada unsur wajib. tidak boleh ada intimidasi. Kalau ada pemaksaan, itu namanya pungli,” kata Wakil Ketua II DPRD Pati.
Bambang juga mengingatkan pihak sekolah, khususnya kepala sekolah SMPN 1 Tayu, agar tidak bermain api.
Ia menilai kepala sekolah seharusnya menjadi garda terdepan menjaga integritas, bukan justru membiarkan munculnya kebijakan yang menimbulkan kegaduhan.
Dalam perkembangan kasus tersebut, Bambang menyampaikan dukungannya terhadap langkah Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo
Yang menggandeng Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida untuk menelusuri dugaan pungli.
“Keterlibatan Ombudsman penting, agar semuanya objektif. Tidak ada yang ditutup-tutupi dan tidak ada yang dilindungi,” tambahnya.
Dia juga mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, agar segera turun melakukan investigasi menyeluruh.
Kami pun meminta agar Disdikbud tidak sekadar menunggu laporan, namun aktif mengecek ke sekolah serta memeriksa prosedur penerimaan siswa baru.
“Disdikbud harus tegas. Kalau terbukti ada pelanggaran, harus ada sanksi administratif bahkan hukum. Jangan sampai kasus ini menjadi budaya,” tuturnya.
Dugaan pungli ini. dapat menjadi pelajaran penting bagi semua sekolah di wilayah Pati
Agar kedepan lebih transparan dalam mengelola anggaran dan tidak membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya.
“Sekolah harus jadi tempat mendidik, bukan tempat membebani,” pungkasnya.(red)










































