JAKARTA – Penggunaan rokok elektrik kini menjadi perhatian serius dalam kebijakan pengawasan internal Polri.
Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Agus Kliwir menyampaikan apresiasi terhadap keputusan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto
Dalam melarang personel kepolisian menggunakan vape di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
Kebijakan tersebut bukan semata persoalan kebiasaan merokok, melainkan bagian dari langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan perangkat vape untuk peredaran zat narkotika.
Melalui Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026, larangan diberlakukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan, salah satu alasan kebijakan itu adalah adanya perhatian terhadap penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair
Termasuk etomidate yang masuk kategori Narkotika Golongan II berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.
Cakupan aturan tersebut meliputi seluruh tingkatan organisasi kepolisian, dari Mabes Polri hingga jajaran Polsek”, ujar Kadiv Humas Polri kepada wartawan, Selasa (3/11/26).
Agus Kliwir memandang langkah pencegahan seperti ini penting, untuk membangun budaya disiplin sekaligus memperkuat upaya pemberantasan narkoba dari dalam institusi.
Pengawasan internal, menurutnya, harus berjalan seiring dengan penegakan hukum di tengah masyarakat.
Kebijakan yang telah diterbitkan juga perlu disertai pelaksanaan yang konsisten dan pengawasan yang terukur.
Pesan Kapolri, perang melawan narkoba membutuhkan keteladanan, kedisiplinan, dan komitmen nyata.
Dengan pencegahan yang kuat, upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkotika diharapkan semakin efektif”, tutur Agus Kliwir.(red)














































