PATI – Sebuah monumen yang lahir dari ribuan knalpot hasil penindakan, kini tak lagi terlihat di tempat yang dahulu menjadi salah satu titik perhatian masyarakat.
Patung Ikan Bandeng Raksasa di bundaran air mancur sisi barat Alun-Alun Pati telah direlokasi, memunculkan kritik terhadap arah kebijakan penataan ruang publik, Minggu (1/11/2026).
Yang dipersoalkan bukan semata-mata bongkaran bangunan. Tugu tersebut membawa cerita tentang penegakan hukum, kreativitas pengrajin lokal, dan identitas Kabupaten Pati.
Ketika keberadaannya di lokasi semula berakhir, masyarakat wajar mempertanyakan apakah nilai-nilai itu masih menjadi pertimbangan pemerintah daerah.
Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra hari ini didesak mengevaluasi kebijakan relokasi, sekaligus memastikan nasib monumen tersebut tidak berakhir tanpa kejelasan.
Tugu yang diresmikan pada 15 Januari 2024 itu dibuat dari 4.031 knalpot brong hasil sitaan razia. Berukuran sekitar 2 x 11,5 meter, monumen ini dikerjakan oleh pengrajin lokal dari Desa Rendole dalam waktu sekitar 10 hari.
Pembuatan tugu merupakan gagasan Satlantas Polresta Pati dalam mendukung kampanye Jateng Zero Knalpot Brong.
Bentuk ikan bandeng memperkuat karakter lokalnya. Sebagai salah satu ikon kuliner Pati, bandeng memberikan identitas tersendiri pada monumen yang menggabungkan unsur budaya daerah dengan pesan keselamatan berlalu lintas.
Sayangnya, pada 30 November 2025, monumen tersebut dibongkar dan direlokasi oleh Pemkab Pati melalui DPUTR dengan alasan penataan kawasan alun-alun agar lebih estetis.
Alasan itu patut dijelaskan secara lebih terperinci. Sebab, penataan yang baik bukan hanya mengubah tampilan kawasan, tetapi juga menjaga agar karya bisa memiliki nilai sosial tidak kehilangan relevansinya.
Apabila lokasi awal memang harus dikosongkan, publik perlu mengetahui mengapa lokasi alternatif dipilih, apakah aksesibilitasnya memadai, dan bagaimana pemerintah mempertahankan fungsi edukasi tugu.
Jangan sampai monumen yang dahulu menjadi pengingat agar masyarakat menjauhi knalpot brong, justru kehilangan ruang untuk menyampaikan pesannya.
Jika keberadaannya tidak lagi mudah dilihat, efektivitasnya sebagai media edukasi publik patut dievaluasi.
Kritik ini sekaligus menjadi pengingat bahwa simbol daerah tidak seharusnya dinilai hanya dari kesesuaiannya dengan konsep tata kota terbaru.
Nilai sejarah, proses pembentukan, dan keterlibatan masyarakat juga harus diperhitungkan.
Pemkab Pati perlu membuka informasi mengenai kondisi tugu setelah relokasi. Kejelasan tersebut penting untuk menjawab pertanyaan warga dan memastikan monumen tetap terawat.
Pemerintah juga perlu mendengar aspirasi masyarakat mengenai kemungkinan mengembalikan tugu ke lokasi yang strategis atau menempatkannya di ruang publik yang tetap representatif.
Ikon daerah tidak boleh sekadar menjadi cerita masa lalu, akibat kebijakan yang minim penjelasan.
Pati memiliki kekayaan identitas yang perlu dirawat. Salah satunya adalah karya yang mampu mengubah barang hasil penindakan menjadi simbol ketertiban dan kebanggaan lokal.
Kini, keputusan ada pada pemerintah daerah. memberikan kejelasan, mengevaluasi relokasi, dan memastikan nilai edukasi monumen tetap hidup di tengah masyarakat.(red)















































