JAKARTA – Pengamanan 13 boks benih bening lobster (BBL) di Kota Depok membuka sejumlah pertanyaan mengenai asal-usul komoditas tersebut, dan pihak yang bertanggung jawab atas rencana pengirimannya ke Tangerang, Banten.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melakukan penindakan pada Senin (19/10/2026), sekitar pukul 04.35 WIB.
Petugas menghentikan mobil Daihatsu Gran Max berwarna hitam di Jalan Limo Raya, Depok, yang diduga membawa benih lobster dari wilayah Jawa Barat.
Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan 13 boks styrofoam berisi BBL. Polisi turut mengamankan satu unit kendaraan, empat telepon genggam, dan dua orang yang diduga terlibat dalam pengangkutan ini, Selasa (20/10/26).
Penindakan dilakukan setelah kedua orang itu tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah terkait pengangkutan benih lobster.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han bersama penyidik Subdirektorat IV Dittipidter menangani proses penyelidikan dan pendalaman perkara tersebut.
Namun, pengungkapan di lapangan baru menjadi langkah awal. Sejumlah hal masih perlu dijawab melalui pemeriksaan dan pembuktian
Mulai dari lokasi pengambilan benih lobster, pihak yang mengatur pengangkutan, tujuan akhir pengiriman, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Empat telepon genggam yang turut diamankan juga menjadi bagian dari barang bukti yang dapat diperiksa sesuai prosedur hukum, untuk mendalami komunikasi dan rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perkara ini.
Publik kini menanti apakah pengusutan akan berhenti pada pengangkutan yang ditemukan di Depok atau berkembang untuk mengungkap keseluruhan rantai distribusi yang diduga melanggar ketentuan.
Meski demikian, dugaan adanya jaringan yang lebih luas dan proses hukum harus memastikan peran setiap pihak berdasarkan fakta yang terungkap”, ungkap Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han.(red)













































