SEMARANG – Pengungkapan kasus pembelian senjata tajam secara online oleh seorang pelajar di wilayah Kabupaten Semarang, kini menjadi peringatan keras bagi masyarakat.
Polisi menilai fenomena tersebut menunjukkan ancaman serius penggunaan media sosial di kalangan remaja.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan seorang pelajar berinisial AY (16) asal Kecamatan Pringapus, beserta barang bukti senjata tajam jenis corbek sepanjang 150 sentimeter yang diduga akan digunakan untuk tawuran.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto mengatakan bahwa keluarga harus menjadi benteng utama dalam mengawasi perilaku anak, terutama saat menggunakan media sosial.
Menurutnya, lemahnya pengawasan dapat membuat remaja mudah terpapar konten negatif, hingga terlibat dalam tindakan kriminal.
Ia juga mengingatkan bahaya transaksi ilegal, yang kini semakin mudah ditemukan di ruang digital.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai transaksi pembelian senjata tajam melalui media sosial.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti”, kata Kabidhumas Polda Jateng kepada wartawan, Kamis (28/5/26).
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa AY memesan senjata tajam pada 16 Mei 2026 dan barang diterima pada 26 Mei 2026.
Polisi menduga senjata tersebut akan dipakai untuk aksi tawuran antar pelajar. peristiwa ini memunculkan kritik terhadap minimnya pengawasan penjualan senjata tajam di platform online.
Banyak pihak menilai pemerintah, sekolah, dan keluarga harus lebih serius melakukan edukasi tentang bahaya tawuran dan kekerasan remaja.
Kepolisian juga meminta masyarakat untuk aktif melapor, apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Termasuk transaksi ilegal senjata tajam di media sosial maupun marketplace digital.(red)













































