JAKARTA – Temuan ketidaksesuaian antara klasifikasi usia dan konten aktual pada sejumlah game di Steam, kini menjadi alarm serius bagi pemerintah.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menilai, ketidakakuratan rating usia dapat menjadi celah berbahaya yang memungkinkan anak-anak mengakses konten kekerasan, pornografi terselubung, hingga unsur perjudian digital.
Pemerintah menegaskan bahwa jika sistem rating tidak diawasi secara ketat, maka masyarakat akan menjadi korban informasi palsu yang dikemas dalam label resmi.
Kemkomdigi saat ini tengah mendalami apakah ketidaksesuaian rating tersebut murni kesalahan teknis, atau terdapat potensi manipulasi sistem yang dilakukan pihak tertentu untuk memperluas pasar game.
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Ditjen Ekosistem Digital Kemkomdigi, Sonny Hendra Sudaryana mengatakan bahwa Indonesia sudah memiliki pedoman jelas melalui Indonesia Game Rating System (IGRS).
Sistem tersebut dibuat agar orang tua memiliki acuan dalam mengawasi aktivitas anak di dunia game.
“Tujuan IGRS adalah memberi pegangan yang jelas bagi orang tua. Rating usia bukan sekadar formalitas, tapi perlindungan,” ujar Sonny di Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Ia menambahkan, regulasi tersebut telah lama dinantikan dan akhirnya berhasil diterapkan, setelah pembahasan panjang sejak 2014.
Pemerintah kemudian memperkuatnya melalui Perpres Nomor 19 Tahun 2024 dan Permen Nomor 2 Tahun 2024 tentang klasifikasi game.
Namun, temuan pada platform Steam menunjukkan adanya tantangan besar, dalam penerapan regulasi di era platform global.
Sebab, banyak platform internasional yang memiliki sistem rating sendiri, dan belum tentu sejalan, dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Kemkomdigi menyebut pihak Steam sudah mulai menurunkan tanda rating pada game-game yang dinilai bermasalah.
Meski demikian, pemerintah menekankan bahwa tindakan tersebut baru sebatas respons awal, dan tidak menutup kemungkinan adanya langkah lanjutan, jika ditemukan pelanggaran yang lebih serius.
Kemkomdigi menambahkan, bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan mandat negara yang tidak dapat ditawar.
Hal itu sejalan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS yang menegaskan kewajiban platform digital, dalam menjaga keamanan anak dari paparan konten negatif.
Pemerintah juga memperketat pengawasan platform game, termasuk menyiapkan langkah regulatif yang lebih tegas, jika ditemukan bahwa rating usia tidak dikelola secara akuntabel.
“Kalau rating bisa dimanipulasi, maka itu berbahaya. Kita tidak bisa membiarkan ruang digital jadi liar tanpa pengawasan,” kata Sonny kepada wartawan.
Kasus ini pun diprediksi akan menjadi ujian besar bagi penegakan tata kelola konten digital di Indonesia.
Publik kini menunggu sejauh mana pemerintah mampu menertibkan platform global, yang selama ini beroperasi luas. namun kerap luput dari pengawasan detail.(red)









































