PATI – Penanganan kasus dugaan pencabulan santriwati di pondok pesantren ndholo kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, kini berubah menjadi sorotan serius.
Pasalnya, tersangka utama yang merupakan pembina ponpes berinisial A, diduga telah melarikan diri dan tidak lagi kooperatif dalam proses penyidikan.
Kondisi ini langsung memunculkan kritik keras dari masyarakat. banyak pihak mempertanyakan mengapa tersangka yang sudah berstatus terperiksa
Dalam perkara sensitif, tidak segera dikenai langkah hukum yang lebih tegas. agar tidak kabur
Satreskrim Polresta Pati menyatakan bahwa pengejaran intensif kini sedang dilakukan. Informasi yang diterima penyidik menunjukkan tersangka menghilang sejak panggilan pertama, bahkan keluarga dan kuasa hukum tidak lagi dapat menghubungi.
Kompol Dika Hadian Widyaama, Kasat Reskrim Polresta Pati diwakili Wakasat Reskrim, AKP Iswantoro, S.H., M.H menyampaikan bahwa pihaknya menduga tersangka telah meninggalkan wilayah Kabupaten Pati.
“Betul (kabur). bahwa pelaku saat ini memang tidak kooperatif, tidak memberikan info apa pun kepada PH maupun kepada penyidik. Jadi ada dugaan bahwa pelaku saat ini tidak ada di Pati,” ujar AKP Iswantoro, S.H., M.H kepada wartawan, Rabu (6/5/26).
Kaburnya tersangka memperparah kemarahan publik. banyak warga menilai peristiwa ini menjadi alarm bahwa pelaku kekerasan seksual
Masih sering memiliki peluang meloloskan diri, akibat lemahnya tindakan pencegahan sejak awal.
Ia menyebut kasus ini bukan sekadar perkara kriminal biasa, melainkan ujian integritas aparat dalam menegakkan hukum.
Apalagi, pelaku diduga berlindung di balik status tokoh agama yang seharusnya menjadi pelindung moral santri.
Publik juga mendorong agar Polresta Pati segera menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO), jika tersangka tidak segera ditemukan.
Koordinasi lintas wilayah dinilai sangat penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku. tak hanya itu, masyarakat mendesak pihak pondok pesantren maupun yayasan terkait untuk tidak menutup nutupi perkara ini.
Transparansi dianggap penting, agar tidak ada korban baru serta untuk memastikan santri lain mendapat perlindungan maksimal.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan seksual adalah pelanggaran berat terhadap martabat manusia.
Bila tersangka benar kabur, maka langkah hukum harus ditingkatkan segera. agar tidak sempat menghilangkan barang bukti ataupun memengaruhi saksi
Kini, masyarakat menunggu langkah tegas Polresta Pati untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar berdiri di pihak korban dan tidak tunduk pada status sosial pelaku.(red)











































