JAKARTA, INFOKLIK.CO I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi lengkap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan menyeret Bupati Pati, Sudewo sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa OTT dilakukan pada 19 Januari 2026 setelah penyidik menerima informasi
Terkait dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan barang bukti yang kemudian dikembangkan melalui pemeriksaan lanjutan.
Sehari setelahnya, pada 20 Januari 2026, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam konferensi pers, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sudewo selaku Bupati Pati, Abdul Suyono Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.
KPK menduga para tersangka terlibat dalam praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa, dengan meminta sejumlah uang
Agar proses pengangkatan jabatan dapat berjalan mulus. Dana tersebut diduga dikumpulkan melalui para kepala desa, sebelum diserahkan kepada pihak tertentu.
Asep menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak sistem pemerintahan desa yang seharusnya menjunjung transparansi dan profesionalisme.
Penyidik kini terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka”, ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.(red)










































