PATI – Persoalan sampah rumah tangga masih menjadi tantangan besar di berbagai daerah di Indonesia.
Pemerintah pusat telah menetapkan target besar menuju Indonesia Bersih 2045, namun di lapangan, kebiasaan masyarakat yang belum disiplin memilah sampah menjadi hambatan utama.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati menilai bahwa kesadaran masyarakat dalam mengolah sampah masih sangat rendah.
Padahal, berdasarkan aturan nasional, masyarakat memiliki kewajiban hukum dalam pengurangan dan penanganan sampah.
Kasi DLH Pati, Ragil mewakili Kepala DLH Tulus menegaskan bahwa sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 12, setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah rumah tangga.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) yang digelar DLH Pati bersama media massa dan lintas sektor, Senin (20/4/26).
“Pengelolaan sampah ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Di UU sudah jelas, masyarakat wajib mengurangi dan menangani sampah rumah tangga,” ujar Ragil didampingi anggota komis C DPRD Pati dihadapan wartawan
Ia menjelaskan, bahwa jika seluruh masyarakat memahami aturan tersebut, maka beban pemerintah daerah dalam menangani sampah dapat berkurang signifikan.
Menurutnya, pengelolaan sampah harus dimulai dari rumah dengan cara memilah sampah organik dan anorganik.
Ragil menekankan bahwa sampah organik dapat dimanfaatkan menjadi kompos atau pakan maggot, sedangkan sampah anorganik seperti plastik dan botol dapat masuk dalam sistem bank sampah atau industri daur ulang.
Namun kenyataannya, kebiasaan masyarakat masih cenderung mencampur semua jenis sampah, sehingga menyebabkan volume sampah yang masuk ke TPA terus meningkat.
Kondisi ini membuat pengelolaan sampah semakin sulit, karena tidak ada pemrosesan sejak awal.
Ia menyebut bahwa dalam teori pengelolaan sampah modern, hanya 20 persen sampah rumah tangga yang seharusnya masuk ke TPA. Selebihnya harus bisa diolah, dipilah atau dimanfaatkan kembali.
“Kalau sampah tidak dipilah dari rumah, TPA akan terus penuh. Ini masalah yang harus dipahami semua pihak,” tambahnya.
DLH Pati pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat dalam program “Pati Resik-Resik” yang merupakan turunan dari Gerakan Indonesia Asri.
Program tersebut mendorong aksi kebersihan rutin, serta laporan berkala sebagai bahan evaluasi pemerintah pusat.
Menurut Ragil, budaya bersih tidak cukup hanya dengan kerja bakti, tetapi harus dibarengi perubahan pola hidup
Terutama mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta membiasakan pemilahan sampah harian.
DLH Pati menambahkan, bahwa tanpa perubahan perilaku masyarakat, target nasional menuju Indonesia Bersih 2045 akan sulit dicapai.
Pemerintah daerah siap memfasilitasi program pengelolaan sampah, namun masyarakat tetap harus menjadi pelaku utama.
“Kalau masyarakat tidak ikut bergerak, sekuat apapun pemerintah, tetap berat. Pengelolaan sampah harus jadi gerakan bersama,” pungkasnya.(red)









































