JAKARTA – Kasus dugaan pencabulan santriwati di pondok pesantren ndholo kusumo, Kabupaten Pati, terus menjadi perhatian publik.
Setelah sempat dikabarkan melarikan diri, tersangka utama berinisial A, akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Pati bersama tim Remob di wilayah Bogor mau pindah ke wonogiri
Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI).
Ketua Umum RPPAI, Agus Kliwir mengatakan langkah cepat aparat kepolisian membuktikan komitmen penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual anak.
“Publik sempat bertanya-tanya, karena tersangka menghilang. tetapi polisi membuktikan tetap bekerja hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” katanya.
Agus Kliwir memberikan perhatian khusus terhadap kinerja Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyama yang baru dua bulan bertugas.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi ujian awal yang cukup berat bagi pejabat baru di jajaran Polresta Pati.
“Baru dua bulan menjabat langsung menghadapi kasus besar. tetapi hasilnya cukup baik, karena tersangka berhasil diamankan,” ujar Ketua Umum RPPAI kepada wartawan, Kamis (7/5/26).
Ia menilai keberhasilan pengejaran hingga luar daerah menunjukkan keseriusan penyidik dalam menangani perkara tersebut.
RPPAI juga menyoroti semakin maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan dan keagamaan.
RPPAI menilai kondisi itu sudah sangat memprihatinkan, dan membutuhkan tindakan serius dari semua pihak.
“Ini darurat perlindungan anak. Semua elemen harus bergerak bersama,” lanjutnya.
Dia meminta lembaga pendidikan meningkatkan pengawasan internal, serta memperketat mekanisme perlindungan terhadap peserta didik.
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak takut melapor. jika mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual
“Budaya bungkam harus dihentikan. korban dan saksi harus diberi perlindungan,” tambahnya
Ketua Umum RPPAI juga mendorong aparat penegak hukum memberikan hukuman uu kebiri kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Hukum ini harus benar-benar memberi efek jera, agar kasus serupa tidak terus terulang,” tutup Agus Kliwir.(red)











































