PATI – Tokoh agama sekaligus ketua yayasan sapu jagad Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Kyai Muslih, angkat bicara terkait rencana pendirian posko oleh aliansi masyarakat pati bersatu (AMPB) di depan Mapolresta Pati.
Ia mengingatkan, agar AMPB tetap menjaga ketertiban dan tidak membangun posko di kawasan objek vital ini
Kyai Muslih menilai keberadaan posko di depan kantor kepolisian, berpotensi menimbulkan gangguan terhadap aktivitas pelayanan publik.
Hal itu bisa memunculkan persepsi negatif, dan memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat. “Kita semua punya hak menyampaikan aspirasi
Tapi harus tetap tertib, dan jangan sampai cara yang ditempuh justru menimbulkan keresahan,” ujar Kyai Muslih kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, Mapolresta Pati merupakan simbol dan pusat pelayanan keamanan masyarakat. karena itu, aktivitas yang berpotensi mengganggu stabilitas di lokasi tersebut, harus dihindari demi kepentingan bersama
“Kalau ingin menyampaikan pendapat silakan, tetapi jangan mendirikan posko di depan Mapolresta.
Itu tempat pelayanan keamanan masyarakat, jangan sampai mengganggu,” kata Kyai Muslih dengan nada bijak
Dia menyarankan agar AMPB memilih lokasi lain yang lebih tepat, jika ingin membangun pusat koordinasi.
Langkah tersebut dinilai lebih bijak dan tidak menimbulkan potensi konflik. imbauan kepada AMPB, Kyai Muslih juga mengajak seluruh masyarakat Pati untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Kabupaten Pati dikenal sebagai daerah religius yang menjunjung tinggi nilai persaudaraan, sehingga situasi aman dan damai harus terus dipertahankan.
“Kondisi aman dan damai ini. harus kita rawat bersama dan jangan sampai ada tindakan yang justru menimbulkan konflik baru,” imbuhnya.
Bagi aparat keamanan bertindak bijak dan humanis, namun tetap tegas sesuai aturan. apabila terdapat kegiatan yang melanggar ketentuan.
Ketertiban umum adalah tanggung jawab bersama. dengan adanya imbauan ini, Kyai Muslih berharap AMPB dapat menyalurkan aspirasi melalui jalur yang benar
Tidak menimbulkan gangguan, serta tetap menghormati hukum yang berlaku”, tutur Kyai Muslih.(red)













































