PATI – Kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Pati kembali membuka luka lama, tentang lemahnya tata kelola anggaran desa.
Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Ali Rohmat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. namun hingga kini, ia belum ditahan.
Situasi tersebut memicu reaksi keras masyarakat. banyak pihak menilai, langkah hukum yang lambat dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum
Terlebih, karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar, mencapai Rp805.656.385.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Kejari Pati.
Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Pardede mengatakan Ali Rohmat dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Rendra Pardede kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).
Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, tersangka diduga melakukan penyelewengan dari berbagai sumber anggaran desa, mulai Dana Desa (DD)
Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), Bantuan Keuangan Kabupaten, hingga Bantuan Keuangan Provinsi.
Dugaan penyimpangan tersebut berlangsung dalam kurun waktu tiga tahun anggaran, yakni 2022 hingga 2024. total kerugian negara yang ditemukan mencapai lebih dari Rp805 juta.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Kejari Pati menerima pengembalian dana sebesar Rp500 juta dari pihak Desa Tlogosari pada Kamis (23/4/2026).
Selain itu, penyidik juga menyita uang sebesar Rp166 juta. Total dana yang telah diamankan mencapai Rp666 juta.
Namun masih ada sisa kerugian negara sebesar Rp139.656.385 yang belum bisa dipulihkan. “kerugian yang belum bisa dipulihkan Rp139.656.385,” kata Rendra Pardede.
Fakta bahwa pengembalian dana dilakukan setelah penyidikan berjalan memunculkan kritik pedas dari masyarakat.
Banyak yang menilai, praktik “mengembalikan uang setelah ketahuan” sudah menjadi pola klasik dalam kasus korupsi dana desa.
Seolah-olah, pelaku baru bergerak ketika aparat penegak hukum mulai menekan. lebih dari itu, belum ditahannya tersangka semakin memunculkan spekulasi publik.
Sejumlah warga mempertanyakan apakah ada faktor kekuatan politik atau relasi tertentu yang membuat proses hukum berjalan lebih longgar.
Kejari Pati menyatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan pendalaman terhadap modus yang digunakan tersangka.
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa dana desa yang nilainya besar masih rentan disalahgunakan jika pengawasan lemah.
Transparansi anggaran, partisipasi masyarakat, serta kontrol internal pemerintahan desa dinilai harus diperkuat.
Kini masyarakat Pati menanti tindakan tegas Kejari Pati, tidak hanya memproses satu tersangka, tetapi membongkar secara menyeluruh aliran dana serta memastikan seluruh kerugian negara dapat dikembalikan.
Jika tidak, kasus ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dan memperkuat stigma bahwa dana desa lebih sering menjadi “bancakan” dibanding alat pembangunan rakyat“, pungkasnya.(red)











































