PATI – Kericuhan yang terjadi usai sidang putusan kasus “tongtek maut” di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Senin (20/4/2026), menjadi sorotan tajam.
Peristiwa tersebut dinilai sebagai sinyal kuat bahwa masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap sistem peradilan, terutama dalam menangani tindak kekerasan berat yang dilakukan anak di bawah umur.
Empat terdakwa yang masih berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), yakni W (16), I (16), A (15), dan B (15), divonis masing-masing tiga tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Purworejo.
Majelis hakim yang dipimpin Wira Indra Bangsa, bersama dua hakim anggota Muhammad Taofik dan Dicky Syarifudin menyatakan para terdakwa terbukti melakukan kekerasan secara bersama -sama, hingga menyebabkan korban AFD (18) meninggal dunia.
Namun keputusan tersebut memicu amarah keluarga korban dan masyarakat yang sejak pagi mengawal sidang.
Pasalnya, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hukuman enam tahun penjara. Selain itu, permohonan restitusi keluarga korban juga dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.
Keputusan itu disebut semakin memperparah kekecewaan pihak keluarga korban, yang merasa hak-hak korban diabaikan.
Di luar ruang sidang, suasana berubah tegang. Tangisan keluarga korban terdengar pecah, sejumlah warga menangis, bahkan ada yang bersimpuh menahan emosi.
Ibu korban dilaporkan sempat pingsan usai mendengar putusan. ketegangan memuncak ketika bus tahanan yang membawa empat terdakwa keluar dari area PN Pati.
Massa yang emosi tanpa komando melempar botol air mineral dan benda keras ke arah kendaraan tersebut.
Aparat kepolisian yang berjaga telah membuat barikade, namun luapan emosi warga sulit dibendung.
Bibi korban, Nailis Sa’adah menyebut peristiwa ini sebagai bentuk akumulasi kemarahan publik, atas penegakan hukum yang dianggap tidak berpihak pada korban.
Ia menegaskan hukuman tiga tahun penjara tidak akan cukup memberi efek jera bagi pelaku, sekaligus tidak mampu menjawab luka keluarga korban yang kehilangan anggota keluarga.
“Korban meninggal, pelaku cuma tiga tahun. Ini yang membuat masyarakat marah. Kami tidak dapat keadilan,” tegas Nailis kepada wartawan.
Dia juga mempertanyakan alasan majelis hakim menolak restitusi dengan dalih tidak ingin membebani keluarga terdakwa.
Menurutnya, alasan itu menunjukkan bahwa penderitaan korban, tidak menjadi perhatian utama.
Keluarga korban kini masih mempertimbangkan langkah banding. Mereka berharap ada putusan yang lebih adil, sekaligus memberi efek jera dan mencegah kasus serupa terulang.
Kasus “tongtek maut” terjadi pada Kamis (12/3/2026) dini hari di jalan desa wilayah Desa Talun RT 02 RW 04.
Peristiwa bermula dari cekcok antara dua kelompok pemuda yang terlibat kegiatan tongtek dengan sound system.
Konflik berkembang menjadi lempar batu. Korban yang berjalan sendirian mendekati kelompok pelaku kemudian menjadi sasaran pengeroyokan
Korban dipukul, ditendang, hingga ditusuk senjata tajam secara bersama-sama hingga meninggal dunia.
Tragedi ini kini menjadi perhatian publik luas. Tidak hanya soal vonis, namun juga soal bagaimana sistem hukum
Mampu menyeimbangkan perlindungan terhadap pelaku anak, sekaligus menjamin keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.(red)









































