PATI – Dunia pendidikan di wilayah kabupaten pati, kembali diguncang isu dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah negeri.
Kali ini, sorotan publik tertuju pada SMP Negeri 1 Tayu. setelah muncul keluhan wali murid terkait permintaan uang pembangunan sebesar Rp300 ribu saat penerimaan peserta didik baru.
Sejumlah orang tua murid mengaku keberatan, lantaran pungutan tersebut, dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Bahkan, ada wali murid yang menyebut dirinya terus ditagih sehingga merasa tidak nyaman. menanggapi hal itu, Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo mengaku geram.
Ia menyatakan bahwa praktik pungutan di sekolah negeri bukan hanya mencederai dunia pendidikan, tetapi juga menciptakan ketidakadilan sosial.
Bandang menilai, jika sekolah negeri masih melakukan pungutan yang memberatkan, maka masyarakat kecil akan semakin terpinggirkan.
Padahal, pendidikan seharusnya menjadi jalan keluar dari kemiskinan, bukan malah menambah beban ekonomi keluarga.
“Kalau ini benar terjadi, maka sudah masuk kategori pungli dan gratifikasi. Ini harus dihentikan. Jangan sampai pendidikan dijadikan alat mencari keuntungan,” kata Bandang saat dikonfirmasi wartawan, jumat (17/4/2026).
Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo menekankan bahwa sekolah negeri wajib mematuhi aturan yang berlaku.
Menurutnya, segala bentuk pungutan harus melalui mekanisme yang jelas, transparan dan tidak boleh bersifat memaksa.
Dia pun mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati segera turun tangan melakukan audit terhadap kebijakan pungutan di SMP Negeri 1 Tayu.
Teguh juga meminta Disdikbud Pati tidak hanya berhenti pada klarifikasi, tetapi melakukan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Disdikbud jangan hanya mendengar alasan. Harus ada langkah nyata. Kalau terbukti ada pungli, kepala sekolah harus disanksi,” ujarnya.
Selain meminta Disdikbud bergerak, DPRD Pati juga mendesak Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah ikut turun melakukan pengawasan.
Bandang menilai Ombudsman harus hadir sebagai pengawas independen, agar kasus tidak ditutup-tutupi.
“Kami minta Ombudsman Jateng turun. Jangan sampai pungli di sekolah negeri ini menjadi budaya tahunan yang terus berlangsung,” ungkap Bandang.
Menurutnya, jika praktik seperti ini dibiarkan, maka bukan hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi juga reputasi Kabupaten Pati dalam sektor pendidikan akan semakin jatuh.
DPRD Pati siap mengawal persoalan ini. hingga tuntas, Ia juga meminta agar wali murid tidak takut melapor. apabila menemukan dugaan pungli di sekolah negeri.
“Kalau benar ada pungli, harus ditindak. Ini menyangkut masa depan anak-anak kita. jangan sampai pendidikan tercoreng oleh ulah oknum,” pungkasnya.(red)











































