JAKARTA – Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme yang diuji publik pada Senin, 30 Maret 2026, dinilai menjadi harapan baru bagi dunia pers nasional
Yang tengah menghadapi ancaman serius, akibat krisis ekonomi media. Uji publik yang digelar di hall dewan pers Jakarta Pusat tersebut dihadiri banyak unsur strategis
Mulai dari anggota Dewan Pers, akademisi, organisasi pers, hingga tokoh pers nasional. Agenda ini juga melibatkan berbagai perguruan tinggi ternama seperti Universitas Indonesia, Universitas Diponegoro
Universitas Hasanuddin, Universitas Sumatera Utara, Universitas Mataram, hingga Universitas Prof. Dr. Moestopo.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa penyusunan rancangan dana jurnalisme telah dimulai sejak 25 Juli 2025, melalui rangkaian rapat dan forum diskusi kelompok terarah (FGD).
Ia menyampaikan, bahwa regulasi ini disiapkan sebagai jawaban atas tantangan besar yang menggerus industri media nasional
Mulai dari pergeseran iklan ke platform digital, perubahan perilaku konsumsi informasi publik, hingga meningkatnya biaya produksi berita berkualitas.
“Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar yang dihadapi industri media, terutama disrupsi digital, dan tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” ujar Komaruddin.
Dalam rancangan disebutkan bahwa dana akan dihimpun dari sumber sah dan tidak mengikat, lalu dikelola dengan prinsip independen, transparan, akuntabel serta berbasis checks and balances.
Dana jurnalisme diproyeksikan dapat digunakan untuk mendukung peliputan investigasi, peningkatan kapasitas wartawan, perlindungan hukum, advokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis, hingga inovasi bisnis media.
“Namun, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menekankan bahwa program ini harus dijalankan dengan kehati-hatian, agar kedepan tidak menimbulkan konflik kepentingan yang dapat mencederai independensi pers”, imbuhnya.
Makali Kumar, SH menyatakan bahwa SMSI mendukung dana jurnalisme, tetapi menolak jika Dewan Pers menjadi pengelola langsung dana tersebut.
“Pengelolaan dana sebaiknya dilakukan oleh lembaga independen yang dibentuk oleh konstituen Dewan Pers
Misalnya dalam bentuk yayasan atau badan hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Makali kepada wartawan, Selasa (31/3/26).
Lebih jauh, SMSI mendorong agar dana jurnalisme tidak hanya digunakan untuk mendukung karya jurnalistik, tetapi juga diarahkan
Untuk membantu keberlangsungan bisnis perusahaan pers, terutama media siber rintisan atau startup.
Menurut SMSI, banyak media startup saat ini menghadapi persoalan serius, dalam membangun infrastruktur digital seperti server penguatan sistem keamanan, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Dengan adanya skema dana yang benar-benar independen, transparan dan terukur, Dana jurnalisme diharapkan mampu menjadi “tameng”.
Bagi pers nasional, agar kedepan tetap merdeka, kritis, profesional dan mampu menjalankan fungsi kontrol sosial, secara maksimal di tengah perubahan zaman.(red)









































