JAKARTA – Dugaan penahanan ijazah di SMPN 1 Tayu memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia.
A.S. Agus Samudra, menilai praktik tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan, jika terbukti benar.
Seorang warga Desa Kebromo disebut belum mengambil ijazah anaknya selama dua tahun, karena belum melunasi uang gedung Rp900 ribu.
Agus Kliwir menyatakan, alasan finansial tidak boleh menjadi dasar penahanan dokumen negara.
“Pendidikan dasar harus bebas pungutan. Ijazah bukan alat tekan,” ujar Ketum RPPAI saat dihubungi wartawan, Rabu (4/3/26).
Ia meminta Ombudsman Republik Indonesia segera turun tangan, untuk memastikan tidak terjadi maladministrasi.
Selain itu, Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, telah melakukan inspeksi langsung ke sekolah sebagai bentuk pengawasan.
Ketum RPPAI mendesak Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, agar tidak tinggal diam. Ia menegaskan, perlindungan hak anak harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
Sampai berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah. Publik kini menunggu kejelasan
Sembari berharap polemik ini. segera menemukan solusi adil bagi siswa dan keluarga.(red)







































