Infoklik.co, PATI I Sidang perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Karmisih kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati.
Pada sidang kali ini, majelis hakim meminta pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi – saksi tambahan.
Tiga saksi yang telah dihadirkan, yakni Rini Kismiati, Suwarti, dan Utomo, memberikan kesaksian mereka.
Namun, ketiganya mengaku tidak mendengar langsung pernyataan yang diduga sebagai pencemaran nama baik.
Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian menunjukkan bukti berupa rekaman video, guna menguatkan dakwaan.
Sementara itu, salah satu saksi, Suwarti mengungkapkan bahwa dirinya pernah melakukan pinjaman dengan bunga 7% tetapi belum dapat menunjukkan bukti tertulis atas perjanjian tersebut.
Purwanto S.H., MKn mengusulkan kembali saksi – saksi yang akan dihadirkan terkait Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Disinilah, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang akan dihadirkan kembali, sebelum mengambil keputusan dalam perkara ini”, kata Purwanto, S.H.,M.Kn saat di konfirmasi media, Kamis (13/3/25)
Majelis hakim dalam sidang menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti akan terus dilakukan sebelum putusan diambil.
Sidang akhirnya, ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada kamis pekan depan”, pungkasnya.(red)