BANTEN – Polda Banten menegaskan komitmennya memberantas aksi premanisme yang berkedok penagihan utang
Setelah terjadinya kasus pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satbrimob Polda Banten di Legok, Kota Serang.
Irjen Pol. Hengki, Kapolda Banten melalui Kabidhumas, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa setiap bentuk intimidasi, penganiayaan, ancaman, maupun penarikan kendaraan secara paksa merupakan tindakan melawan hukum.
Pernyataan itu disampaikan menyusul terungkapnya kasus kekerasan yang dilakukan sekelompok debt collector terhadap anggota Brimob saat proses penarikan kendaraan pada Selasa (2/6/2026) malam.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi telah menangkap dua orang pelaku dan masih memburu sembilan pelaku yang diduga ikut terlibat.
Polda Banten juga mengingatkan seluruh perusahaan pembiayaan, agar menjalankan prosedur penagihan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kelengkapan dokumen fidusia dan mekanisme eksekusi kendaraan harus dipenuhi sebelum melakukan penarikan terhadap konsumen.
Menurut Maruli, tindakan main hakim sendiri maupun penggunaan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
Karena itu, aparat akan menindak tegas setiap pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa praktik debt collector yang tidak sesuai aturan berpotensi menimbulkan konflik dan merugikan masyarakat”, kata Kabidhumas Polda Banten kepada wartawan, Rabu (3/6/26).
Polda Banten memastikan proses penyidikan akan terus berjalan, hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.(red)














































