JAKARTA – Kasus dugaan pencabulan yang terjadi di pondok pesantren ndholo kusumo, Kabupaten Pati, terus menuai perhatian publik.
Tersangka berinisial A yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap santriwati, kini menjadi sorotan, sekaligus memicu gelombang kecaman dari berbagai pihak.
Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Agus Kliwir menyampaikan pernyataan keras terkait kasus ini.
Ia menilai, kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan tidak hanya merusak korban, tetapi juga mengancam masa depan generasi bangsa.
Agus Kliwir menmbahkan, bahwa predator seksual tidak boleh diberi ruang sedikit pun. Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku utama
Tetapi juga siapa saja yang diduga membantu atau melindungi tersangka. “predator anak tidak boleh dikasih ampun.
Ini bukan pelanggaran biasa, ini kejahatan luar biasa. siapa pun yang membantu tersangka A juga harus ditindak tegas,” kata Agus Kliwir, Jumat (8/5/2026).
RPPAI mendesak agar aparat menerapkan hukuman maksimal, termasuk penerapan UU kebiri kimia jika memenuhi unsur hukum.
Kebijakan tersebut penting, untuk menekan angka kekerasan seksual yang masih marak terjadi di Indonesia.
Harapan saya kepada jajaran Polresta Pati, khususnya Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi dan Kasatreskrim, Kompol Dika Hadian Widyama agar menunjukkan ketegasan dalam penanganan perkara.
“Kalau Polresta Pati berani menerapkan UU kebiri, ini akan jadi contoh nasional. biar jadi efek jera. biar predator mikir seribu kali,” lanjutnya.
Menurut Agus Kliwir, kekerasan seksual memiliki dampak yang sangat panjang bagi korban. trauma yang dialami santriwati bisa membekas seumur hidup, mengganggu psikologis, pendidikan, hingga masa depan korban.
Banyaknya kasus, pelaku sering kali memiliki jaringan atau pihak tertentu yang berupaya melindungi.
“Karena itu, ia meminta penegakan hukum dilakukan secara terbuka, transparan dan tidak tebang pilih.
“Jangan sampai ada permainan dan ada perlindungan terhadap pelaku. negara harus berdiri di pihak korban,” lanjutnya.
RPPAI memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga selesai, demi memastikan korban mendapatkan keadilan serta perlindungan penuh.
Kasus ini harus menjadi momentum serius bagi negara, untuk membersihkan lingkungan pendidikan dan keagamaan dari predator seksual.
“Kalau predator dibiarkan, mereka akan mencari korban baru. maka jangan di kasih celah hukum dan kepolisian harus terapkan UU kebiri kimia dan Pasal 55 KUHP.(red)













































