JAKARTA – Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Agus Kliwir hari ini mendesak Kementerian Agama
Agar segera mencabut izin operasional pondok pesantren ndholo kusumo (NK) di wilayah Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Desakan itu disampaikan menyusul mencuatnya kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati, yang diduga dilakukan oleh pengasuh ponpes berinisial A, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Agus Kliwir menilai kasus tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah pendidikan agama, dan tindakan yang tidak bisa ditoleransi.
“Pesantren itu tempat suci pendidikan. kalau terbukti ada predator seksual di dalamnya, maka negara wajib bertindak tegas,” ujar Agus Kliwir saar dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, pencabulan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren adalah pukulan berat bagi masyarakat.
Karena lembaga tersebut seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak untuk menuntut ilmu, dan membangun karakter.
Ia menilai negara harus hadir secara nyata, agar kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan agama tidak runtuh.
Dalam pernyataannya, Agus Kliwir meminta Kemenag Kabupaten Pati tidak ragu menutup permanen ponpes tersebut.
Apabila terbukti menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual secara sistematis.“cabut izinnya.
Jangan beri kesempatan beroperasi lagi dan tidak boleh sampai pondok itu masih menerima santri baru,” lanjutnya.
RPPAI menekan Kemenag, Agus kliwir juga meminta Polresta Pati segera melakukan penahanan terhadap tersangka, agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan publik.
“Jangan ada penundaan. jika ditunda, masyarakat akan curiga dan kepercayaan terhadap penegakan hukum bisa menurun,” katanya.
Kami juga mendorong penegak hukum menggunakan pasal berlapis melalui UU TPKS dan UU Perlindungan Anak, demi memastikan hukuman yang dijatuhkan benar-benar maksimal.
Dia bahkan menyebut penerapan kebiri kimia layak dipertimbangkan jika unsur pidana berat terpenuhi.
“Kebiri kimia itu sudah ada payung hukumnya. Jangan ragu, jika syaratnya terpenuhi,” tambahnya.
RPPAI juga memberikan apresiasi kepada Menteri PPPA Arifah Fauzi yang turun langsung ke wilayah Kabupaten Pati.
Menurutnya, langkah itu menunjukkan keseriusan pemerintah pusat, dalam menangani kasus yang dinilai telah mencoreng nama baik dunia pesantren.
Komitmennya untuk terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas, sekaligus memastikan korban mendapat pendampingan hukum, perlindungan maksimal, serta pemulihan trauma.
“Ia tidak akan diam. ini harus jadi pelajaran keras, agar pesantren kembali menjadi tempat aman, bukan tempat ancaman,” pungkasnya.(red)












































