JATIM – Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di daerah.
Hasil pemantauan terbaru menunjukkan masih adanya sejumlah pelanggaran standar operasional di berbagai dapur pelayanan gizi di wilayah Jawa Timur.
Akibatnya, sebanyak 788 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus menghentikan sementara kegiatan operasionalnya, hingga seluruh persyaratan program terpenuhi.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan surat resmi Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional tertanggal 10 Maret 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan koordinator regional Jawa Timur yang menyampaikan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program di sejumlah wilayah.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa beberapa SPPG belum memenuhi ketentuan dasar terkait higiene dan sanitasi.
Salah satunya adalah belum didaftarkannya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) kepada dinas kesehatan setempat.
Padahal sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa proses pengolahan makanan telah memenuhi standar keamanan pangan.
Selain itu, tim pemantauan juga menemukan sejumlah dapur pelayanan gizi yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Ketiadaan fasilitas pengolahan limbah ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap kesehatan lingkungan, apabila tidak segera ditangani.
Badan Gizi Nasional juga menyoroti aspek pengawasan operasional program. Beberapa lokasi SPPG diketahui belum menyediakan fasilitas tempat tinggal
Bagi pejabat struktural program seperti Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan. Padahal fasilitas tersebut diperlukan
Untuk memastikan proses pengawasan dapat dilakukan secara maksimal. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II Badan Gizi Nasional, Albertus Dony Dewantoro menegaskan bahwa kebijakan penghentian sementara ini merupakan bagian dari proses pembenahan program.
Menurutnya, pemerintah ingin memastikan bahwa program makan bergizi gratis berjalan sesuai standar kesehatan dan tata kelola yang telah ditetapkan.
“Langkah ini diambil untuk menjaga kualitas program, sekaligus melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan akibat pengelolaan pangan yang tidak memenuhi standar,” ujar Albertus Dony Dewantoro kepada wartawan.
Pihak SPPG yang terdampak tetap diberi kesempatan untuk memperbaiki seluruh kekurangan yang ada.
Setelah melengkapi persyaratan, termasuk pendaftaran SLHS dan pembangunan IPAL, pengelola dapat mengajukan permohonan pencabutan penghentian operasional kepada Badan Gizi Nasional.
Pemerintah berharap dengan langkah penertiban ini, pelaksanaan program makan bergizi gratis dapat berjalan lebih tertib, aman dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.(red)








































