SEMARANG – Menyikapi polemik dugaan penahanan ijazah di SMP Negeri 1 Tayu, Ombudsman Republik Indonesia melalui Perwakilan Jawa Tengah mendorong masyarakat untuk aktif, melaporkan jika mengalami persoalan serupa.
Langkah ini disertai dengan rencana pembentukan Posko Pengaduan Ijazah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati
Guna mempermudah masyarakat menyampaikan keluhan terkait dokumen pendidikan yang belum diterima.
Ombudsman Jateng, Sabarudin menegaskan bahwa setiap siswa atau alumni berhak menerima ijazah tanpa syarat tambahan.
Ia menilai bahwa praktik penahanan ijazah merupakan bentuk maladministrasi yang tidak dapat dibenarkan dalam sistem pelayanan publik.
Selain itu, Ombudsman juga meminta seluruh dinas pendidikan di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah melakukan pengawasan ketat terhadap sekolah-sekolah di wilayahnya.
Tujuannya, agar tidak ada lagi praktik penahanan ijazah yang berpotensi merugikan siswa.”, ujar Sabarudin mewakili Siti Farida, S.H.,MH Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng dihubungi wartawan, Sabtu (7/3/26).
Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia, A.S Agus Samudra menyatakan dukungannya terhadap langkah tersebut.
Menurutnya, keberadaan posko pengaduan akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan tanpa rasa takut.
“Kami berharap masyarakat berani melapor jika mengalami kendala dalam mengambil ijazah. Ini menyangkut hak dasar pendidikan anak,” kata Agus Kliwir dengan nada tegas
Ombudsman juga menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0811-9983-737 bagi masyarakat, yang ingin melaporkan persoalan terkait pelayanan pendidikan.
Dengan langkah ini, diharapkan seluruh ijazah siswa dapat segera diterima oleh pemiliknya. sehingga tidak menghambat mereka
Melanjutkan pendidikan, mencari pekerjaan, maupun meraih masa depan yang lebih baik”, pungkasnya.(red)









































