SEMARANG, INFOKLIK.CO I Praktik rangkap jabatan aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa sebagai wartawan dinilai rawan menimbulkan konflik kepentingan dan hal ini tidak dibolehkan sesuai aturan Dewan Pers.
Hal tersebut disampaikan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir, menyikapi kondisi yang masih ditemukan di sejumlah daerah.
Menurut Agus Kliwir, ASN maupun kepala desa memiliki kewajiban utama memberikan pelayanan publik secara profesional dan netral.
Ketika merangkap sebagai wartawan atau pengelola media, potensi benturan kepentingan dinilai sulit dihindari.
Ia menegaskan, bahwa aktivitas jurnalistik harus dijalankan secara independen, bebas dari tekanan maupun kepentingan kekuasaan.
Jika dilakukan oleh pejabat publik aktif, dikhawatirkan fungsi kontrol sosial pers menjadi tidak objektif dan semua ini menyalahgunakan kewenangan
Seharusnya pemerintah memberikan saksi Tegas, bagi yang melanggar terkait merangkap jabatan seperti ikut menjadi wartawan.
“Ini bukan sekadar soal profesi, tapi soal etika dan tanggung jawab. ASN dan kades harus fokus pada tugas pemerintahan
Sementara pers harus dijalankan oleh insan pers yang profesional,” tegasnya, Sabtu (24/1/26).
Agus Kliwir berharap instansi pemerintah dapat memahami risiko tersebut, dan lebih berhati-hati dalam menentukan mitra kerjasama media.(red)










































