JAKARTA, INFOKLIK.CO I Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Dinilai menjadi tonggak penting dalam penguatan prinsip restorative justice, untuk penyelesaian sengketa jurnalistik.
Dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Senin (19/1/2026), MK menegaskan bahwa frasa “perlindungan hukum” bagi wartawan harus dimaknai secara jelas dan konkret.
Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah, tidak dapat langsung dikenakan sanksi pidana maupun perdata
Tanpa melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers. Mahkamah berpandangan, pendekatan pidana dan perdata sebagai langkah awal dalam menyelesaikan sengketa pers
Justru berpotensi mencederai kemerdekaan pers. “Oleh karena itu, mekanisme internal pers sebagaimana diatur dalam UU Pers dan harus mengedepankan sebagai upaya penyelesaian yang berkeadilan dan proporsional.
Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah menilai, selama ini Pasal 8 UU Pers hanya bersifat deklaratif dan belum memberikan perlindungan hukum yang nyata.
Akibatnya, tidak sedikit wartawan yang harus menghadapi proses hukum. meski sengketa yang terjadi sejatinya berkaitan dengan produk jurnalistik”, kata M. Guntur Hamzah kepada wartawan, Selasa ( 20/1/26).
Dengan putusan ini, MK berharap aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan masyarakat dapat lebih memahami karakteristik sengketa pers serta menghormati mekanisme yang telah disediakan dalam UU Pers.(red)












































